BANJARMASIN,klikkalsel.com – Saat memadamkan kebakaran, relawan pemadam kebakaran (Damkar) atau Badan Pemadam Kebakaran (BPK) kadang kurang menghiraukan keselamatan diri. Sementara, saat ini belum ada jaminan asuransi terhadap petugas Damkar.
Berkaca itu, DPRD Banjarmasin inisiatif mengusulkan Raperda revisi Perda No 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Anggota Bapemperda DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi berharap, revisi Perda ini menjadi skala prioritas, karena selama ini peran serta masyarakat lebih tinggi ketimbang pemerintah saat ada musibah kebakaran.
“Dalam draf Raperda revisi ini membuat terobosan atau masukan, agar relawan Damkar mendapat Asuransi ketika kecelakaan bertugas. Sebab asuransi kepada relawan dan petugas Damkar belum pernah dilakukan Pemko,” kata dia, Jumat (12/6/2020).
Hal baru yang lain yakni mencoba membagi zonasi penanganan musibah kebakaran, agar ketika ada kebakaran di satu titik tidak menimbulkan kemacetan.
“Rencananya zonasi ada dua wilayah yang dipisahkan sungai Martapura. Misal, kebakaran arah Melayu, BPK kawasan sungai seberang yang menangani, begitu juga sebaliknya.
Ia berharap, dengan adanya asuransi dan zonasi, sinergitas BPK di Banjarmasin lebih aktif dalam penanggulangan kebakaran.
“Revisi tujuannya agar semangat sukarelawan BPK yang tanpa dibantu sepeser pun ini, lebih eksis dan terkoordinasi,” sebutnya.
Soal sanksi melanggar zonasi? Faisal mengatakan, masih dibicarakan lebih lanjut pada pembahasan Raperda tersebut, dengan mengundang perwakilan BPK. “Tapi zonasi tak berlaku bagi BPK Pemko yang wajib datang di setiap musibah kebakaran, karena ada SOP,” ujarnya.
Ketua Balakar 654 Banjarmasin ini menyebutkan, dulu yang terdata ada 365 BPK swadaya masyarakat. “Tapi jumlah persisnya saya yakin lebih banyak, karena BPK swadanya masyarakat di lingkungan RT bermunculan,” katanya. (farid)