Dewan Kalsel Minta PT KJW dan Warga Saling Pengertian

Warga Kintap saat audensi dengan Anggota DPRD Kalsel dan Perwakilan PT KJW

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Upaya penyelesaian polemik antara masyarakat Desa Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan PT. Kintap Jaya Wattindo (PT.KJW) terkait lahan perkebunan dan plasma sawit, DPRD Kalsel menggelar audensi kepada pihak yang terkait, Rabu (4/10/2023).

Pada audensi itu, warga Desa Kintap diwakili oleh Syahrun menerangkan kronologi permasalahan warga dengan PT. JKW yang berlangsung sejak 2019 silam hingga sekarang.

Sejak saat itu PT. JKW diminta agar membebaskan lahan warga seluas 800 Ha yang telah digunakan pihak perusahaan tanpa adanya ganti rugi.

Warga juga meminta plasma sesuai aturan pemerimntah sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian Perusahaan dengan warga pada 29 September 2019 yang lalu.

“Pertama kami meminta PT. JKW membebaskan lahan kami. Kedua, kami meminta Berita Acara yang ditandatangani pada 2019 supaya dilaksanakan, yang bunyinya apabila dalam waktu 3 bulan permasalahan plasma tidak selesai, maka lahan akan dikembalikan kepada masyarakat”, katanya.

Baca Juga : Dikepung Asap, Kasus ISPA di Beberapa Daerah di Kalsel Melonjak

Baca Juga : Terdampak Karhutla, 6.000 Orang di Banjarmasin Terserang ISPA

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo mengatakan, aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan menyerahkan semua notulen hasil pertemuan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

“Ingat lo ya, semua keputusan dewan itu hanya rekomendasi. Sekalipun dibentuk pansus itu hanya rekomendasi, yang melaksanakan adalah eksekutif,” tegasnya.

Ia juga berharap, masyarakat bisa memahami batas kewenangan DPRD Kalsel dalam menyikapi permasalahan tersebut.

“Mudahan juga kedua belah pihak masyarakat dan perusahaan saling pengertian,” tuturnya.

Sementara Anggota Komisi II DPRD Kalsel H Aries Gunawan berharap, perusahaan perkebunan tersebut dapat memberi toleransi kepada warga Kintap. Kemudian perusahaan perkebunan bisa melakukan pembinaan terhadap warga melalui dana Corporate Social Rensponsbiliti (CSR).

“Yang penting bagaimana cara agar warga masyarakat sekitar tidak sakit dan perusahaan tidak merugi,” ucapnya.

Sedangkan Kuasa hukum PT KJW, Gianto berpendapat, penyelesaian persoalan pihaknya dengan warga masyarakat Kintap sebaiknya melalui jalur hukum.

“Kami siap menghadapi warga masyarakat melalui jalur hukum,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad