BANJARMASIN, klikkalsel.com – Puluhan Anggota Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) kembali mendatangi dan melalukan audensi dengan DPRD Kalsel, Rabu, (21/6/2023).
Massa dari Aliansi PBB ini, meminta mencabut UU No. 6 Tahun 2023, menolak RUU Kesehatan, Sahkan RUU Perlindungan PRT, dan mencabut Permenaker No. 5 Tahun 2023.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Yoeyoen Indharto, mengatakan, aksi ini sebagai tuntutan hukum terhadap kewenangan pusat.
Oleh karena itu, massa meminta DPRD Kalsel memberikan dukungan, agar kemudian dibawa ke aksi yang lebih besar di Jakarta.
“Kami nanti akan meminta sikap dari Ketua DPRD Kalsel untuk menolak UU Cipta Kerja ini,” katanya saat Audensi dengan Anggota Dewan Kalsel.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM. Lutfi Saifuddin mengatakan, sejumlah produk hukum tersebut merupakan kewenangan pusat.
Baca Juga : Ketua DPRD Kalsel Ingatkan Nelayan Jangan Gunakan Potas atau Setrum
Baca Juga : Datangi Peserta Uji Kompetensi Wartawan PWI Kalsel, Paman Birin: Pegang Teguh Kode Etik Jurnalistik!
Akan tetapi, kata dia, sebagai penyambung aspirasi rakyat Dewan Kalsel tetap berupaya untuk mencarikan solusi terbaik dan mengakomodir hal-hal yang dianggap para buruh merugikan lewat produk hukum yang bisa ditelurkan oleh DPRD Kalsel, yakni Perda.
Ia mengatakan, pihaknya akan merevisi Perda Ketenagakerjaan yang akan memperhatikan muatan atau kearifan lokal.
“Tetap memperhatikan aturan di atasnya sehingga diharapkan terjadi win win Solution. Kita sesegera mungkin akan merevisi Perda Ketenagakerjaan dan memasukkan hal-hal yang perlu kita masukkan untuk menutupi kelemahan dan kerugian atas undang-undang yang dimaksud itu,” katanya saat Audensi.
Ia juga meminta, memasukkan salah seorang perwakilan pekerja buruh untuk menjadi tim ahli dalam revisi Perda tersebut.
Sehingga, muatan-muatan di dalamnya secara maksimal mampu mengakomodir kepentingan-kepentingan pekerja buruh di berbagai sektor pekerjaan.
“Sebagai perwakilan dan masukan kami meminta perwakilan buruh untuk berkoordinasi dalam membentuk produk Perda tersebut,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad