BANJARMASIN, klikkalsel.com – Beredarnya wacana kenaikan tarif PDAM Bandarmasih atas usulan penyeragaman tarif oleh Pemprov Kalsel, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kalsel.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo mengungkapkan, tak ada penyeragaman tarif.
Menurutnya, kenaikan tarif PDAM terealisasi ditetapkan kabupaten / kota melalui walikota atau bupati.
“Jadi tidak lah akan sama. Dan posisi gubernur Kalsel hanya akan mensahkan dan menetapkan atas usulan bupati atau walikota,” jelasnya.
Lagipula, sebut dia, besaran tarif tiap daerah tidaklah sama karena sesuai kepentingan kabupaten/kota masing-masing.
“Artinya kebijakan penyesuaian tarif itu jelas Imam dari usulan kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota, yang nantinya dievaluasi oleh kementerian setelah dari kementerian maka akan ditetapkan gubernur. Maka Gubernur tidak menetapkan di luar dari usulan bupati dan walikota,” tegasnya.
Menurutnya, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dan sebelum ditetapkan dan disahkan oleh gubernur akan dikirim ke Kemendagri pada Dirjen Otonomi Daerah.
Biasanya, jelas Imam, penyesuaian tarif memang akan ada tarif yang naik, namun hingga kini pihaknya belum mengetahui berapa besaran kenaikannya.
“Dari Mendagri yang mengevaluasi usulan itu nantinya apakah diterima atau ditolak, itu mereka yang menetapkan,” jelasnya.
Walau begitu, ia berharap sebaliknya ada pengurangan tarif PDAM di tengah terpuruknya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Adapun dengan isu yang berkembang tarif air PDAM Bandarmasih naik hingga dua kali lipat diyakini tidak akan terjadi. Sebab akan adanya adanya tarif atas dan tarif bawah.
“Mudahan tidak sampai, karena ada tarif terendah dan tertinggi, ini yang diambil yang mana nantinya,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad





