Dewan dan Dishub Kalsel Sepakat Batas Tarif Bawah-Atas Angkutan Sewa Khusus

Rapat Komisi II dan Dishub membahas Tarif bawah dan atas angkutan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan penyesuaian batas tarif angkutan sewa khusus yang difasilitasi Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama pihak terkait, sudah mencapai titik temu, Rabu, (25/10/2023).

Sebelumnya dari Dishub menjelaskan tentang tarif angkutan terdahulu yakni di mana tarif batas atas Rp.6500 dan tarif batas bawah Rp.3900, dan disepakati menjadi tarif batas atas Rp.6500 dan tarif batas bawah menjadi Rp.4000.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel H. Sahrujani menyambut baik keputusan tarif baru tersebut.

Baca Juga : Terus Lakukan Perbaikan, Disdik: Masih Banyak Sekolah Perlu Dibenahi

Baca Juga : 252 Pejabat Eselon II, III, dan IV Pemprov Kalsel Dilantik, Paman Birin Tekankan Kecakapan Kerja

Ia menyampaikan, pihaknya setuju atas ketetapan tarif yang dirancang Dishub Kalsel.

“Kami bersyukur dengan hasil rapat ini, dari Dishub akan memohon kepada Gubernur untuk di SK kan, karena angkanya sudah sesuai dengan yang mereka inginkan. Dan Komisi III juga sudah mempertimbangkan bahwa tarif tersebut sudah disepakati dengan angka yang ditentukan tadi,” pungkasnya.

Sahrujani berharap, kesepakatan ini harus bisa diterapkan dan bisa secepatnya di SK kan, agar pelayanan di Kalsel berjalan sebagaimana mestinya. (azka)

Editor : Akhmad