Desy Oktavia Sari Ingatkan Pentingnya Upgrade Data Diri

Desy Oktavia Sari, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan

RANTAU, klikkalsel.com – Urusan administrasi kependudukan kerap dianggap ribet dan memakan waktu. Padahal, di balik dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga, tersimpan peran besar dalam menentukan apakah bantuan dan layanan publik benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Desy Oktavia Sari, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan di Desa Labung, Kabupaten Tapin, Selasa (3/2/2026).

Di hadapan warga, Desy mengingatkan pentingnya memastikan data diri selalu diperbarui sesuai kondisi terbaru.

Menurutnya, perubahan alamat, status perkawinan, hingga jumlah anggota keluarga sering kali tidak segera dilaporkan, padahal hal tersebut sangat berpengaruh pada akses layanan.

“Kalau datanya tidak diperbarui, bisa jadi hak kita terlewat. Bantuan sosial dan layanan lain sangat bergantung pada data yang tercatat,” ujarnya.

Baca Juga : Jelang Haul ke-6, Pemain Senior Barito Putera Rizky Pora Kenang Kedekatanya dengan Guru Zuhdi

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Siapkan Penutupan Arus Lalu Lintas saat Haul ke-6 Guru Zuhdi

Ia menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi landasan hukum agar pemerintah memiliki data kependudukan yang akurat dan terintegrasi. Dengan data yang valid, program bantuan dan pelayanan publik dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Desy juga mendorong warga aktif mengurus dokumen kependudukan, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran. Menurutnya, kelengkapan administrasi akan mempermudah masyarakat saat mengakses berbagai layanan, termasuk bantuan sosial, pendidikan, hingga kesehatan.

Tak hanya itu, ia turut mengajak masyarakat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui IKD, KTP dapat diakses melalui ponsel sehingga lebih praktis untuk keperluan verifikasi identitas maupun pengurusan layanan.

“Dengan IKD, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan dokumen fisik. Selain praktis, ini juga membantu menjaga keamanan data,” jelasnya.

Pada hari yang sama, Desy melanjutkan agenda sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kelurahan Rangda Malingkung, Kabupaten Tapin. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak, serta mendorong peran aktif perempuan dalam pembangunan daerah.

Melalui dua kegiatan sosialisasi tersebut, Desy berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat bahwa administrasi yang tertib bukan sekadar urusan dokumen. Data yang akurat dan perlindungan yang kuat menjadi pondasi agar setiap warga dapat memperoleh haknya secara adil dan merata.(adv DPRD Kalsel)

Editor : Akhmad