RANTAU, klikkalsel.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kelompok rentan sekaligus menjaga identitas budaya daerah. Hal ini terlihat dari rangkaian sosialisasi peraturan daerah (sosper) yang digelar Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari, di Kabupaten Tapin.
Pada Selasa (1/12/2025), Desy membuka sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Gedung TP PKK Kabupaten Tapin. Keesokan harinya, Rabu (2/12/2025), ia melanjutkan sosper Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearifan Lokal yang berlangsung di Kelurahan Rangda Malingkung.
Dalam sosper Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Desy menegaskan, pentingnya peran regulasi dalam mencegah dan menangani kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan terdekat korban.
“Perda ini sangat penting sekali, karena ini untuk mencegah dan mengatasi kekerasan, apalagi kekerasan ini ditimbulkan dari orang-orang sekitar kita, bukan dari orang jauh,” jelasnya.
Baca Juga : Pansus II DPRD Kalsel Matangkan Raperda Perdagangan, Atur Zonasi Gudang hingga Penertiban Perdagangan Ilegal
Baca Juga : Wamen Dalam Negeri Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Wagub Kalsel: Kita Dapat Apresiasi yang Baik
Ia juga menekankan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalsel masih memerlukan perhatian serius. Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk berani melapor tanpa rasa takut. “Harapan ke depannya agar masyarakat lebih terbuka dan bisa melaporkan apabila terjadi kekerasan. Identitas pelapor dirahasiakan,” tegas Desy.
Dalam sosper Perda Kearifan Lokal, ia mengajak masyarakat Tapin untuk terus menjaga dan melestarikan tradisi, nilai budaya, serta adat istiadat sebagai kekuatan sosial masyarakat. Menurutnya, kearifan lokal bukan hanya identitas, tetapi juga perekat yang menjaga solidaritas di tengah masyarakat yang semakin beragam.
Melalui dua agenda sosper ini, Desy berharap masyarakat Tapin semakin memahami manfaat peraturan daerah tersebut—baik dalam upaya perlindungan perempuan dan anak maupun dalam menjaga warisan budaya agar tidak terkikis oleh zaman. Dengan demikian, lingkungan yang aman, inklusif, dan berkarakter dapat terus terbentuk di daerah setempat.(adv DPRD Kalsel)
Editor : Akhmad





