BANJARMAIN, klikkalsel.com – Bank Kalsel optimis Desember 2024 mendatang, target modal inti minimum (MIM) sebesar Rp3 triliun terpenuhi.
Hal tersebut dikatakan Direktur Utama Bank Kalsel yang baru, Hanawijaya usai rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kalsel, Kamis (16/12/2021).
Ada empat strategi untuk menghimpun modal inti tersebut, yakni dengan mengembalikan deviden yang diterima pemegang saham menjadi penyertaan modal.
“Jika ini bisa direalisasikan, tentu akan menambah MIM yang kini sudah mencapai Rp2 triliun,” katanya.
Pertemuan dengan pemegang saham, yakni Pemprov maupun Pemkab/Pemko cukup memberikan hasil memuaskan, dimana sepakat untuk mengembalikan deviden yang diterima sebagai penyertaan modal dari pemerintah daerah.
“Kita berupaya mengejar deviden ini, dan tinggal menunggu aspek politik atau payung hukum berupa peraturan daerah tentang penyertaan modal,” ucapnya.
Pihaknya juga sudah melakukan perhitungan atau reevaluasi aset yang dimiliki Bank Kalsel, agar bisa dimasukan sebagai modal inti minimum yang diperkirakan mencapai Rp183 miliar.
“Kita sudah melakukan appraisal aset yang dimiliki Bank Kalsel, yang kini masih dalam proses perhitungan. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun sudah bisa diketahui hasilnya,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, sudah menyusun beberapa program untuk meningkatkan kinerja bank, dengan menggaet ASN dan kontraktor yang bekerja dengan pemerintah daerah.
“Karena ini merupakan potensi usaha bagi perbankan, namun dengan memberikan kemudahan dan harga yang terjangkau, serta proses yang tidak ribet. Ini akan dievaluasi, semoga siap pada awal tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengingatkan, Bank Kalsel menyiapkan naskah akademik dan kajian investasi, yang kini dikerjasamakan dengan perguruan tinggi.
“Kita harapkan Raperda Penyertaan Modal ini bisa masuk ke BP Perda pada awal tahun, sehingga pada Februari 2022 sudah dibentuk panitia khusus,” katanya.
Ditambahkan, Raperda diharapkan sudah bisa dirampungkan pada April 2022 dan dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.
“Jika terlambat dikhawatirkan penyertaan ini tidak masuk pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2022, sehingga sulit direalisasikan,” ucap Imam Suprastowo.
Hal ini berkaca pada pembahasan Raperda Penyertaan Modal di Kabupaten Tanah Laut, yang hingga empat bulan masih belum dirampungkan. “Kalau Perda kabupaten/kota hanya dievaluasi di provinsi, sehingga lebih cepat, mengingat Pemprov berkepentingan dengan keberadaan Bank Kalsel,” pungkasnya. (azka)





