BANJARBARU, klikkalsel.com – Polemik status Desa Dambung, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, kembali menghangat. Desa yang berada di wilayah perbatasan ini kini menjadi “rebutan” dua provinsi, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menegaskan, Desa Dambung sah dan tidak berstatus sengketa. Secara hukum dan administrasi, desa tersebut dipastikan masuk wilayah Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Penegasan ini merespons permintaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprog Kalteng) yang mengusulkan ke Kemendagri agar Desa Dambung dikembalikan ke Kabupaten Barito Timur.
Pemprov Kalsel menilai klaim tersebut mengabaikan fakta sejarah dan regulasi yang sudah lama ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Rospana Sopian, menyatakan bahwa penetapan Desa Dambung bukan keputusan sepihak, melainkan hasil proses panjang penegasan batas wilayah yang telah difinalkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 40 Tahun 2018.
“Sampai hari ini kami tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 40 Tahun 2018. Secara administratif dan hukum, Desa Dambung masuk wilayah Kalimantan Selatan, tepatnya Kabupaten Tabalong,” tegas Rospana, Jumat (30/1/2026).
Tak hanya mengandalkan dokumen, Pemprov Kalsel juga bersiap memperkuat batas wilayah secara faktual di lapangan. Dalam waktu dekat, rapat koordinasi akan digelar bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong, dilanjutkan dengan survei bersama di titik-titik perbatasan yang bersinggungan langsung dengan Barito Timur, Kalteng.
“Kami ingin memastikan batas wilayah ini jelas, baik di atas kertas maupun di lapangan, agar tidak terus menjadi polemik,” ucapnya.
Baca Juga : Kendalikan Inflasi Dari Sawah Jelang Ramadan, Pemprov Kalsel Perkuat Produksi Cabai dan Bawang
Baca Juga : Jembatan Barito Dua Disiapkan, Pemprov Kalsel Dorong Kelancaran Lalu Lintas dan Penggerak Ekonomi Banua
Menurut Rospana, persoalan Desa Dambung sejatinya bukan isu baru. Sengketa ini telah diselesaikan jauh sebelum pemekaran Kabupaten Barito Timur pada 2002.
Penegasan batas wilayah antara Kabupaten Tabalong dan wilayah Kalimantan Tengah telah mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 11 Tahun 1973, serta diperkuat dengan sejumlah kesepakatan lintas daerah sejak era 1980-an.
Kesepakatan tersebut meliputi Berita Acara Pra-Desain Tata Batas Barito Selatan–Tabalong tahun 1981, keputusan tim gabungan provinsi tahun 1982, hingga persetujuan tata batas antara Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Yang paling krusial, kata Rospana, adalah naskah penyerahan Desa Dambung dari Kabupaten Barito Selatan kepada Kabupaten Tabalong pada 21 November 1989.
“Sejak penyerahan itu, Desa Dambung secara resmi menjadi bagian dari Kalimantan Selatan. Itu fakta sejarah dan administrasi yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Masalah kembali mencuat setelah pemekaran Kabupaten Barito Timur. Pemprov Kalsel menilai, kabupaten hasil pemekaran tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada kesepakatan batas wilayah yang telah dibuat oleh daerah induknya.
Untuk mengakhiri polemik berkepanjangan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, yang secara tegas menetapkan Desa Dambung berada di wilayah Kabupaten Tabalong.
Saat ini, Desa Dambung telah memiliki kode wilayah dan tercatat resmi dalam data administrasi nasional sebagai bagian dari Bumi Lambung Mangkurat, Kalsel. (rizqon)
Editor: Abadi





