BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana sempat melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kecurangan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sikap Denny tersebut disikapi Ketua Galuh Borneo Kalsel Dina Wulandari yang menilai perilaku lebay sebagai calon gubernur.
“Denny bertindak lebay mengirimkan surat terbuka ke Presiden. Anak kecil juga tahu kalau surat itu tidak akan diperhatikan,” ujarnya Senin (17/5/2021).
Dian mengatakan Denny Indrayana pernah menyebut Presiden Jokowi sewenang-wenang menggunakan kekuasaan karena mengerahkan aparat negara untuk membantu pemenangan pada Pilpres 2019. Lantas sekarang sebagai calon gubernur, Denny tanpa malu meminta tolong Presiden agar membantunya menurunkan aparat negara di PSU Pilkada Kalsel.
“Denny lebih tahu karena sebenarnya dia dulu saat sidang sengketa Pilpres 2019 di MK pernah menyebut Pak Jokowi sebagai presiden petahana telah sewenang-wenang mengerahkan aparat negara meski akhirnya tak terbukti,” imbuhnya.
Surat terbuka Denny Indrayana kepada presiden Jokowi itu disampaikan pada Jumat (7/5/2021) dan diekspos yang bersangkutan di media sosialnya. Denny Indrayana mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi mengadukan berbagai persoalan menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kalsel yang akan digelar 9 Juni 2021.
“Besar harapan kami, Bapak Presiden memberikan atensi dan mengabulkan permohonan kami, agar ada aparat negara yang mengawal PSU Pilgub Kalsel, supaya proses pembagian uang tidak dibiarkan terjadi dan menciderai proses demokrasi di Tanah Air kita,” tulis Denny sembari menyebut suratnya merupakan langkah terakhir karena berbagai saluran lain dalam sistem pemilu tidak berjalan ataupun berfungsi.
Dian menanggapi pernyataan Denny bahwa sistem pemilu tidak berjalan merupakan hal yang janggal. Padahal menurut Dian, Pilkada di Kalsel dilaksanakan sesuai aturan.
“Tentu janggal jika Denny menyebut sistem pemilu tidak berfungsi, sementara dia jelas-jelas telah diuntungkan oleh keputusan MK yang merupakan bagian dari sistem pemilu yang telah membatalkan kemenangan Paman Birin pada Pilkada Kalsel 9 Desember sehingga harus dilakukan PSU,” tegasnya.
Hal yang paling memalukan, lanjut Dian, tak lain permohonan Denny kepada Presiden Jokowi agar menurunkan aparat negara tadi. Dian menguraikan kilas balik persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilpres 2019 lalu, yang saat itu Denny Indrayana Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan dengan melibatkan aparat negara.
“Sekarang kenapa dia justru meminta agar Presiden menurunkan aparat negara di PSU Kalsel?” tanya Dian yang heran dengan sikap dengan Denny Indrayana.
Oleh sebab itulah, menurut Dian, patut diduga Denny mengirim surat hanya bertujuan memperkuat opini yang dibangunnya di masyarakat bahwa telah terjadi kecurangan menjelang PSU.
“Lagi-lagi trik kotor diduga dijalankan Denny di masa injury time dengan melibatkan Presiden di PSU Kalsel. Semoga saja surat terbuka itu tidak dipersiapkannya menjadi bahan gorengan untuk menuding Presiden telah melindungi politik uang. Atau jangan-jangan surat terbuka itu nantinya disiapkan jadi alat bukti jika Denny ternyata kalah dan menggugat lagi ke MK,” pungkasnya.
Sementara itu, sekadar diketahui putusan MK lalu pada Maret lalu, terdapat 7 kecamatan yang harus menggelar PSU. Tujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Total TPS dari 7 kecamatan tersebut adalah sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar zona tergemuk dengan jumlah 502 TPS, selanjutnya Kota Banjarmasin 301 TPS dan Kabupaten Tapin 24 TPS.(rizqon)
Editor : Amran