BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mengawali masa kerjanya Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel menggelar rapat kerja internal.
Ketua Bapemperda H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengungkapkan, rapat tersebut membahas peraturan daerah (Raperda) yang belum terselesaikan oleh Pimpinan dan Anggota Bapemperda periode sebelumnya.
“Kita mencoba menginventarisir permasalahan terkait rancangan serta peraturan sebelumnya,” katanya, Rabu, (16/10/2024).
Baca Juga : Komisi I DPRD Kalsel Gali Informasi Mekanisme Seleksi KPID ke DPRD Jawa Timur
Baca Juga : DPRD Setujui Raperda Perubahan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dari hasil penyisiran masalah ada delapan Raperda yang belum selesai. Dan sesuai kesepakatan seluruh Anggota Bapemperda, permasalahan ini nantinya akan dilanjutkan dengan melakukan pembahasan dengan mengundang stakeholder terkait melalui FGD (fokus gruop discussion).
“Kita tadi membuat kesepakatan dengan teman-teman, apakah raperda ini akan dilanjutkan untuk dibahas, atau memang akan kita lakukan pembahasan dari awal. Ini tentunya harus jadi kesepakatan kita bersama. Dari 8 raperda itu apakah masih relevan untuk diteruskan atau memang dihentikan,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam rapat juga membahas kapan waktu terbaik dalam melakukan penyusunan Raperda inisiatif maupun Raperda usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel ke depan.
“Kita berkeinginan raperda yang akan diusulkan, baik itu usul legislatif maupun usul pemerintah, itu juga diawali sebelum kita mengesahkan RAPBD. Sehingga raperda-raperda yang menjadi prioritas untuk dibahas oleh DPRD maka kita sudah insert ke dalam penyusunan Nota Keuangan, sehingga ini anggarannya sudah tersedia”, pungkas Gusti Iskandar. (adv DPRD Kalsel)
Editor : Akhmad





