BANJARMASIN klikkalsel.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berinisiatif mengusulkan penganugerahan gelar pahlawan nasional dua pejuang tanah Banjar yakni Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari dan Pangeran Hidayatullah ke pemerintah pusat. Dari berkas dokumen yang ada, sejarawan optimis penganugerahan gelar pahlawan nasional akan diterima Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari atau Datu Kalampayan.
Rencana usulan penganugerahan itu datang dari Dinas Sosial Provinsi Kalsel. Saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai persiapan untuk disodorkan menjadi bahan pertemuan pemerintah pusat.
“Semoga disetujui pengajuan kita, tahun ini kita koordinasi dulu dengan Kementerian Sosial, dengan pihak-pihak terkait koordinasi asal usul sejarah beliau. Nanti didiskusikan dan diseminarkan. Tahun depan kita usulkan,” ujar Kepala Dinas Sosial Kalimantan Selatan, Siti Nurhayani kepada Klikkalsel.com, belum lama tadi.
Sementara itu, sejarawan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Mansyur hasil kajian bersama tim bahwa Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari berpotensi dianugerahi gelar pahlawan nasional. Disebutkannya, tidak ada kontroversi dalam kisah hidup Datu Kalampaiyan.
Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari atau yang lebih dikenal Datu Kalampaiyan adalah seorang ulama dan mufti Kesultanan Banjar di masa Sultan Tahmidullah II sekitar tahun 1772.
Sosok Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari diketahui banyak menorehkan jasa di bidang keagamaan di Kesultanan Banjar, Nusantara dan Asia Tenggara.
Baca Juga : Dua Pejuang Banjar Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Salah Satunya Datu Kalampaian
Salah satunya, Syekh Muhammad Arsyad agar menulis sebuah Kitab Hukum Ibadat (Hukum Fiqh), yang kelak kemudian dikenal dengan nama Kitab Sabilal Muhtadin yang hingga kini menjadi referensi para ulama modern. Hal ini, salah satu indikator peluang Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari diangkat sebagai pahlawan nasional.
“Diperkirakan akan memenuhi semua syarat penunjukan sebagai pahlawan nasional. Cuman tinggal itu aja lagi persiapannya, persiapan ini bukan hanya kita mengusulkan nanti ada dokumen-dokumennya dilengkapi sebelum pengusulan,” ucapnya, Senin (18/10/2021).
Sementara itu, Mansyur mengungkapkan, berbeda dengan peluang Pangeran Hidayatullah seperti hasil kajiannya. Sebab ada dokumen Belanda yang menyatakan Pangeran Hidayatullah menyerah.
“Kalau dibandingkan Pangeran Hidayatullah, kontroversinya itu agak sulit. Peluangnya itu fifty-fifty masih,” pungkasnya.
Salah satu ketentuan hukum pengangkatan pahlawan nasional tertuang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26. Pengajuan usulan pengangkatan pahlawan nasional dilakukan pada bulan April. Apabila disetujui oleh pemerintah pusat, maka pengangkatan Pahlawan Nasional akan digelar di momen peringatan HUT RI.
Saat ini di Kalsel sendiri ada empat tokoh yang diangkat sebagai Pahlawan Nasional yaitu Pangeran Antasari, Ir PM Noor, Brigjen Hasan Basri dan Idham Chalid. (rizqon)
Editor: Abadi