TANJUNG, Klikkalsel.com – Sejumlah wilayah di Kabupaten Tabalong mendapatkan kouta sebanyak 3.500 hektater pelepasan kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL).
Diketahui, wilayah tersebut meliputi 7 Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Tanjung, Murung Pudak, Upau, Haruai, Bintang Ara, Muara Uya dan Jaro.
Dalam sejumlah kecamatan tersebut, Kapala Bagian Tapem Setda Tabalong, Zudid Ihsan Permana mengungkapkan bahwa terdapat 39 Desa yang menjadi sasaran pelepasan kawasan hutan.
“Kuota yang telah diberikan oleh BPKHTL, kurang lebih ada sekitar 3.500 hektare wilayah kawasan hutan yang bisa di lepas sesuai dengan usulan dari masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, apabila dibiarkan maka hal tersebut sangat disayangkan, sehingga pihaknya dan beberapa unsur terkait melakukan sosialisasi Penyelasaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) pada Senin (18/9/2023) lalu.
Baca Juga Pimpin Apel Kesadaran Nasional, Ketua PN Tanjung Ingatkan ASN di Tabalong Tingkatkan Kedisiplinan
Baca Juga Bawaslu Tabalong Gelar Rakor Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan DPRD
“Jarang-jarang ada kuota ini, jadi kami maksimalkan dengan sosialisai kembali,” kata Judid.
Judid mengungkapkan, sosialisasi tersebut dengan tujuan sebagai pemantapan terhadap sejumlah kepala desa sekaligus camat yang masuk dalam pembebasan kawasan hutan tersebut.
“(Sosialisasi) lebih ke teknisnya, terkait apa saja persyaratan yang di penuhi oleh desa, kemudian kapan waktu penyerahan dokumen-dokumen,” ujarnya.
Judid menambahkan, pada bulan Oktober nantinya tim verifikasi lapangan akan meluncur ke Tabalong untuk memperiksa berkas yang diusulkan oleh masyarakat untuk dilepas dari kawasan hutan.
“Berkas yang lengkap syaratnya memenuhi itu bisa kita usulkan yang penting memenuhi syarat baik itu usulan dari masyarakat maupun fasilitas umum dan tempat sosial yang masuk kawasan hutan,” pungkasnya. (dilah)
Editor: Abadi