Dapat Bantuan CSR, Pemerintah Batola Juga Berikan Penghargaan ke Perusahaan Ikut Mengelola Lingkungan

Foto bersama penerima bantuan (kominfobatola)

MARABAHAN, klikkalsel.com – Pemerintah Barito Kuala (Batola) mendapatkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Talenta Bumi, PT. Bukit Makmur Mandiri Utama, PT. Adaro, PT. Saptaindra Sejati.

Bantuan CSR yang diserahkan yakni, satu unit truk, Desa Proklim sebesar Rp 61 juta, sekolah Adiwiyata sebesar Rp 50 juta, sarana prasarana pengelolaan sampah sebesar Rp 75 juta.

Secara simbolis, penyerahan bantuan diterima oleh Kepala Desa Danau Karya, Karang Indah dan Karang Bunga. Kepala SMAN 1 Marabahan, SMPN 1 Marabahan, SDN Karang Dukung Belawang, SD Anjir Serapat Muara, SDN Siderejo 1 Tamban, SDN Sungai Gampa Asahi, MTS Ibtidaussalam, dan SMKN 1 Marabahan.

Kemudian pada kesempatan itu, Pemkab Batola, diwakili Sekretaris Daerah Ir. H. Zulkipli Yadi Noor juga memberikan piagam penghargaan dari Pemerintah Kabupaten kepada perusahaan yang telah ikut berperan serta terhadap pengelolaan lingkungan.

Baca JugaĀ Launching Aplikasi Srikandi dan TTE, Mujiyat yakin Birokrasi Pemkab Batola lebih Efektif dan Efisien

Baca JugaĀ Mujiyat Minta Seluruh Kepala Dinas Instansi dan Camat di Batola Berikan Kinerja Terbaik

Penghargaan tersebut diserahkannya di halaman Kantor Bupati pada upacara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Senin, (19/6/2023) yang disaksikan Forkopimda, Pelajar dan Forum Pecinta Lingkungan Hijau.

Sekda Batola Zulkipli Yadi Noor, saat membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Ir. SITI NURBAYA menyampaikan, bahwa di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen.

“Diantaranya berupa sampah plastik,” sebutnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan di antaranya penerbitan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012.

Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

“Serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum, maupun pada pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, sebagai upaya mengatasi sampah dari wadah atau kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis dan sulit didaur ulang, serta menghindari potensi cemaran dari wadah atau kemasan berbahan PVC dan PS.

“Pemerintah menargetkan bisa mengurangi sampah sebesar 30 persen di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah sebelum ada kebijakan ini sebesar 70 persen pada 2025,” pungkasnya. (adv)

Editor: Abadi