BANJARMASIN, klikkalsel – Akbar (21), warga Belitung Darat Gang Abadi RT 10 Kecamatan Banjarmasin Barat menjadi tahanan Polsekta Banjarmasin Selatan atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur sebut saja Mawar.
“Pelaku ditangkap pada Selasa kemarin (19/6) di Jalan Kelayan Besar I, Kelurahan Tanjung Pagar Kota Banjarmasin,” jelas Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, kamis kepada Klikkalsel.com.
Penangkapan lelaki pengangguran ini berawal dari laporan orang tua korban Mawar. Dimana sebelumnya Akbar membawa anaknya jalan tanpa izin, namun tak kunjung balik ke rumah selama empat hari sejak Kamis, 14 juni 2018 silam.
Pelaku belakangan diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban dan berniat mengenalkan Mawar kepada orang tuanya.
Namun, niat itu hanya dalih pelaku membawa kabur dan memuluskan niat birahi menyetubuhi korban di sebuah rumah kontrakan kawasan Jalan Kertak Baru Kawasan Banjarmasin Tengah.
Pelaku tersebut mengaku kepada polisi, telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.
Atas perbuatannya, Akbar dikenakan pasal 332 KUHP tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa persetuan orang tuanya atau walinya, ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Jeratan pidana terhadap pelaku, diterapkan berlapis karena korbannya masih di bawah umur,” pungkas Iptu Sisworo Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan. (rizqon)
Editor : Farid