Cegah Potensi Kejahatan Pertanahan, Menteri AHY Resmikan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di Provinsi Jawa Tengah

Menteri AHY saat resmikan implementasi sertipikat tanah elektronik di Jawa Tengah sebagai upaya pencegahan potensi kejahatan pertanahan (Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN)

SEMARANG, klikkalsel.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama meresmikan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik pada 29 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah, Jumat (12/7/2024).

Peresmian ini berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang yang mengartikan sampai hari ini sudah ada 35 kantor pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah dan telah mampu melayani masyarakat secara elektronik khususnya sertipikat tanah.

“Transformasi digital adalah tuntutan zaman sekaligus tuntutan dari pelayanan publik yang harus kita bisa jawab melalui alih media. Dari serba fisik, serba konvensional, menjadi serba elektronik,” ujar Menteri AHY.

Menurutnya, dengan peresmian ini, Jawa Tengah menjadi Provinsi ke-20 di Indonesia yang telah mengimplementasikan Layanan Sertipikat Tanah Elektronik pada seluruh Kantor Pertanahannya.

Keuntungan dari implementasi layanan pertanahan elektronik ini sendiri antara lain menghindari kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat.

“Dengan Sertipikat Tanah Elektronik kami berharap semakin aman dari potensi kejahatan pertanahan karena masuk ke dalam database. Walaupun selalu ada kerentanan, cyber attacks, kita harus memperkuat sistem pengamanan terhadap semua data tanah dan tata ruang,” tuturnya.

“Tapi kalau ini bisa kita lakukan, insyaallah transformasi digital akan membawa kita semakin baik dan semakin menguntungkan untuk ekonomi negara,” sambung Menteri AHY.

Sementara itu, Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyampaikan bahwa implementasi layanan pertanahan elektronik ini mendukung penyelesaian masalah pertanahan yang dialami masyarakat dengan harapan depannya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dapat lebih meningkat.

“Pemerintah Provinsi Jateng mendukung Kementerian ATR/BPN untuk mengakselerasi layanan sertipikat secara elektronik serta menerbitkan sertipikat tanah. Pengurusan sertipikat tanah lebih mudah dan cepat karena data informasi dapat di akses kapan pun, di mana pun, serta terhindar dari risiko kehilangan, bencana alam, dan pemalsuan,” kata Nana Sudjana.

Baca Juga : Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Gencarkan Sosialisasi Program Strategis Nasional di Batola dan Banjarmasin

Baca Juga : Lantik 29 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri AHY Tekankan Kinerja Optimal untuk Capai Target 100 Hari ke Depan

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama melaporkan bahwa sejumlah 20,9 juta atau 97 persen bidang tanah di Jawa Tengah sudah terdaftar.


Hal ini menurutnya, merupakan hasil sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah yang turut serta mendukung sertipikasi tanah.

“Pada hari ini dilaunching implementasi Sertipikat Tanah Elektronik, sebelumnya enam kota sudah dan setelah ini alhamdulillah Jawa Tengah tuntas melaksanakan layanan elektronik,” ungkapnya.

“Kami berpesan kepada IPPAT untuk membantu edukasi pelaksanaan layanan pertanahan elektronik. Kalau ada masalah kita selesaikan bersama sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi bersama wali kota, bupati, gubernur,” sambung Dwi Purnama.

Pada kesempatan yang sama, Menteri AHY juga menyerahkan Sertipikat Tanah Elektronik yang meliputi 5 sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Satu sertipikat Hak Pakai untuk Komisi Yudisial di Kota Semarang, empat sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Demak, dua sertipikat tanah wakaf dan satu sertipikat Hak Guna Bangunan untuk PT PLN serta empat Sertipikat Hak Milik bagi masyarakat Kabupaten Kendal dan Grobogan.

Untuk diketahui, Menteri AHY dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Tengah, turut diampungi sejumlah Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah serta Forkopimda setempat. (adv)

Ediror: Abadi