TANJUNG, klikkalsel.com – Bulan puasa yang identik dengan Pasar Ramadhan (pasar wadai) untuk tahun ini tak dapat lagi dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Tabalong.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi meniadakan pasar yang biasa buka pada siang hari hingga menjelang waktu berbuka puasa tersebut untuk menghindari meluasnya pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabalong, Norzain A Yani mengatakan, keputusan ditiadakannya Pasar Ramadhan tahun ini, diambil pada Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Pemkab Tabalong, di Pendopo Bersinar, bersama Bupati Tabalong, usur Forkopimda dan seluruh kepala SKPD, Selasa (21/4/2020).
“Keputusan rapat tadi meniadakan pasar wadai yang terkonsentrasi di satu tempat,” katanya.
Namun begitu, Norzain menjelaskan, meski Pasar Ramadhan ditiadakan, bukan berarti para pedagang tidak boleh berjualan.
Para pedagang tetap boleh berjualan selama bulan puasa tapi cukup di depan rumahnya masing-masing dengan tetap memperhatian Physical Distancing dan Social Distancing.
Selain itu, lanjut Norzain, Pasar Ramadhan yang ditiadakan adalah Pasar Ramadhan yang selama ini dikelola pemerintah daerah setempat seperti, di Tanjung Expo Center dan Mall Barunak.
“Kalau Pasar Ramadhan yang dikelola oleh masyarakat tetap boleh buka, tapi kami tidak memfasilitasinya dan pedagang tetap kami himbau menjaga jarak. Jarak antar lapak paling tidak satu setengah meter,” jelasnya.(arif)