Camat Haruyan Sampaikan Laporan Terkait Pembukaan Lahan Ilegal di Wilayahnya

Camat Haruyan sampaikan laporan terkait pembukaan lahan ilegal di wilayahnya pada rapat kerja gabungan. (Foto : Dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Rapat kerja yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terkait pembukaan lahan yang diduga untuk pembuatan jalan tambang batubara di Batu Harang Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan dituntut buka-bukaan oleh sejumlah LSM maupun organisasi kemasyarakatan.

Atas tuntutan tersebut, Camat Haruyan Chairiah menjelaskan, laporannya terkait pembukaan lahan ilegal yang dilakukan oleh KUD Karya Nata dan didengar langsung oleh Ketua DPRD HST beserta para anggota, Perwakilan unsur Pemkab HST dan jajaran Dinas terkait, dan sejumlah LSM maupun organisasi kemasyarakatan, Rabu (6/10/2021) di Gedung DPRD HST lantai 2.

Ia menjelaskan, pihaknya kemarin sore mendapatkan informasi dari Kapolsek, bahwa dua alat berat baru turun dan posisinya di belakang langgar Mangunang Seberang.

Kemudian, ada undangan pertemuan dari pihak KUD kepada masyarakat empat desa dengan jadwal yang tepisah dan keempat desa itu merupakan wilayahnya dilewati alat berat.

Lebih lanjut, pada Senin (4/10/201) di Desa Haruyan Seberang mendapatkan undangan dari KUD Karya Nata dan warga menolak untuk mengikuti rapat tersebut.

Selanjutnya, menurut informasi yang didapat di Desa Teluk Mesjid juga mengadakan rapat, tetapi tidak mengambil sikap.

“untuk Desa Sungai Jaranih, kita tidak memantau. Karena, itu merupakan daerah Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), tetapi juga informasinya tidak mengizinkan adanya tambang,” lanjutnya.

Berikutnya, pada hari Selasa (5/10/201) di Desa Mangunang Seberang juga ada mengikuti rapat. Namun, masyarakat juga tetap menolak adanya tambang di daerah tersebut.

“Dari keempat desa telah mereka adakan rapat, dan mungkin juga telah dijanjikan iming-iming,” tuturnya.

Selain itu, terkait masalah alat berat yang masuk, mereka tanpa izin. Sesuai dengan laporan yang disampaikan dengan Pemkab HST dan juga ditembuskan Ketua DPRD HST, masyarakat menginformasikan bahwa alat berat itu masuk dengan dikawal pasukannya pada Senin (27/9/2021) sekitar pukul 02.30 dini hari.

“Kami rapat dengan aparat desa meminta informasi perihal masuknya alat tersebut, akan tetapi tidak ada sama sekali dilaporkan. Jadi, mereka (KUD) tidak lapor ke Aparat Desa,” tambahnya.

Selanjutnya, pada Rabu (29/9/2021), pihaknya mengundang pengurus KUD lama guna konfirmasi kejelasan. Dan disampaikan, bahwa KUD memang tidak aktif lagi kurang lebih 15 tahun.

Menindaklanjuti itu, pada Jum’at (1/10/2021) pihaknya mengundang Ketua KUD Karya Nata Raniansyah guna meminta keterangan. Dari pertemuan tersebut, pihaknya menarik kesimpulan, izin KUD Karya Nata dan Izin Tambang itu masih dalam proses.

Kemudian, pihaknya juga mendapat keterangan terkait aktivitas dua alat berat tersebut digunakan untuk membuka jalan atau meratakan permukaan setempat yang dikatakan bekas ditambang.

Selanjutnya, meratakan permukaan itu untuk membeli tanah masyarakat setempat. Terkait lahan, KUD Karya Nata menggarap 100 hektar dengan dikuasai 99 orang. Dari 100 hektar tersebut, 25 persen nya sudah dibeli atas nama KUD.

“Saat ditanyakan perihal tujuan akhir dari semua ini, mereka menjawab tujuan dari proses itu memang tambang,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD HST Yazid Fahmi menyoroti terkait lahan 100 hektar yang dikuasai oleh 99 orang.

Ia meminta, agar kiranya ditembuskan ke 99 nama tersebut dapat sesegeranya didapatkan.

“Mohon kiranya DPRD tembuskan 99 nama-namanya, kalo perlu dikejar. Siapa aja yang terlibat dari situ. jangan-jangan ada orang dari pemerintah daerah yang termuat disitu,” tukasnya. (dayat)

Editor : Akhmad