TANJUNG, klikkalsel– Sebanyak 380 calon jamaah haji di Kabupaten Tabalong mengikuti sosialisasi prosedur penerbitan paspor bagi calon jamaah haji tahun 2018, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Senin (12/2/2018).
Sosialisasi prosedur penerbitan paspor bagi calon jamaah haji tersebut diharapkan dapat menjadi wadah dalam rangka menyatukan persepsi, memberikan pemahaman dan menambah wawasan mengenai pemberlakuan peraturan keimigrasian tentang penerbitan paspor serta pelaksanaan sistem pelayanan paspor.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kanim Banjarmasin, Eko Pratomo mengatakan, bahwa pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan ibadah umroh/haji nama dipaspornya harus tiga suku kata.
Menurutnya, paspor bagi calon jamaah haji menjadi prioritas Kanim Banjarmasin melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Jadi tidak perlu mendaftar online tapi cukup memasukkan berkas persayaratan permohonan paspor secara kolektif yang dikoordinir oleh Kementererian Agama Kabupaten/Kota setempat,” ujar Eko.
Mendengarkan apa yang disampaikan Eko, Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tabalong, Husaini menambahkan apabila terdapat perbedaan data seperti KTP, KK dan Akte Lahir silahkan dilaporkan kembali Disdukcapil yang mengeluarkan untuk dilakukan perbaikan data sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi. (humprov/baha)
Editor : Amran