BANJARBARU, klikkalsel – Petugas Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru diback up Sat Sabhara Polres Banjarbaru menggerebek sebuah pondokan di kawasan tambang pasir Cempaka, Sungai Tengah Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
KBO Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru IPDA Haviz Rusdin menjelaskan, penggerebekan tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah itu.
Akses jalan yang cukup sulit, namun strategis untuk tempat peredaran dan penggunaan narkoba ini akhirnya berhasil dibongkar oleh tim gabungan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan pada Jum’at, (13/12/2019).
“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku mengetahui kedatangan petugas. Tiga orang berusaha kabur hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran,” ucap IPDA Haviz Rusdin.
Berkat kesigapan petugas yang telah mengepung tempat yang diduga menjadi sarang peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Ketiga orang tersebut berhasil ditangkap tim gabungan.
“Mereka sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya, namun petugas berhasil mendapatkan barang bukti yang sengaja dibuangnya dibeberapa tempat,” terangnya.
IPDA Haviz Rusdin menambahkan, saat timnya melakukan penggeledahan disalah satu gubuk di tempat tersebut, pihaknya kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpannya dalam kotak HP.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan kembali, tiba-tiba datang seorang Lelaki mencurigakan. Lalu petugas menggeledah dan ditemukan pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu dalam kotak rokok di saku celananya.
“Laki-laki berinisial LH datang bermaksud ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu, juga turut diamankan petugas,” imbuhnya.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche mengakui peredaran didaerah tersebut sudah cukup lama dipantau, peredaran narkotika jenis sabu-sabu disana untuk para penambang pasir yang apabila pembeli ingin menggunakan sabu-sabu disana sudah disiapkan tempat berupa tiga buah gubuk.
“Sebanyak empat orang dengan inisial SP, SH, MS dan LH kami amankan, dari tangan mereka kami temukan barang bukti 6 lembar plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,17 gram dan berat bersih 1,15 gram selain itu juga alat hisap sabu (bong),” jelas AKP Elche.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati membenarkan adanya kegiatan yang dilakukan petugas gabungan dari Sat Resnarkoba dan Sat Sabhara.
“Lokasi di sana cukup luas dan strategis, sehingga membutuhkan jumlah personil yang cukup banyak untuk mengepung tempat tersebut,” ujar AKP Siti Rohayati lewat siaran pers, Sabtu (14/12/2019) sore.
Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut, dan para pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditangkap dibawa ke Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara,” tandasnya. (nuha)
Editor : Akhmad