BATULICIN, klikkalsel.com – Guna mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang bebas korupsi, Inspektorat Daerah setempat mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang dibuka langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, Abah HM Zairullah Azhar, di Gedung Mahligai Bersujud, Senin (14/03/2022).
Selain Abah Zairullah Azhar, trut hadir Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu beserta anggota, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H Ambo Sakka, para Asisten maupun Staf Ahli, para Kepala SKPD, para Camat dan juga seluruh Bendahara di lingkup Pemkab Tanbu.
“Terima kasih kami sampaikan kepada narasumber dan seluruh panitia dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu yang telah menyusun kegiatan sosialisasi ini karena acara sosialisasi ini sangat penting dan semoga ini bisa menjadi berkah untuk kita bersama,” tutur Abah mengawali sambutannya.
Bupati berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini bisa mendapatkan Ilmu, Motivasi dan Dorongan sebagaimana moto dari Tanah Bumbu Bersujud yang Bersih, Syukur, Jujur dan Damai menuju Serambi Madinah.
“Dari banyaknya orang yang pesimis dengan moto ini, kita sangat meyakini di saat moto Bersujud itu kita implementasikan di kehidupan sehari-hari, banyak hormon yang terbentuk secara Ilmiah maupun Ilahiah,” ungkap Abah.
Mengingat korupsi termasuk kategori kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime), katanya, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pun terus melakukan upaya yang kongkret, dengan menyusun regulasi terkait pengendalian gratifikasi, sesuai dengan arahan KPK.
Baca Juga : Bupati Tanah Bumbu Ajak Seluruh Wajib Pajak untuk Lapor SPT 2021 Melalui e-Filling dan Memanfaatkan PPS
Baca Juga : Ciptakan Daya Saing Industri, Pemkab Tanbu Ikuti RUPS PT Nusantara Batulicin
Sementara itu, Muhammad Indra Furqon, Pemeriksa Utama dari Direkrorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) dalam pemaparannya menyampaikan, gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang amat mudah terjadi di lingkungan Pemerintahan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan cara mengabaikan ketentuan hukum dan moral yang berlaku.
Sebab, gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan atau kaitannya dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, menurut Indra Furqon, gratifikasi adalah “Pemberian dalam arti luas”, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Jangan sampai ketika gratifikasi, tidak melapor karena menganggap gratifikasi itu adalah sebuah rejeki, awalnya netral, tapi kenapa jadi terlarang ketika berhubungan dengan jabatan,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh SKPD dan seluruh Puskesmas di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.(adv/rini)
Editor : Amran