TANJUNG, klikkalsel.com – Bupati Tabalong H. M. Noor Rifani membuka sekaligus memberikan sambutan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Halo Tabalong, SP4N-LAPOR!, dan Analitik Media Sosial SKPD di Gedung Informasi Kabupaten Tabalong, Kecamatan Tanjung, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan diikuti kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong, para camat, badan usaha milik pemerintah, serta unsur terkait.
Halo Tabalong dan SP4N-LAPOR! merupakan kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi terkait pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tabalong melalui website, aplikasi, dan SMS.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tabalong, Eddy Suriyani, mengatakan, kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan untuk memperkuat pengelolaan kanal pengaduan dan komunikasi publik melalui Halo Tabalong, SP4N-LAPOR!, serta pemanfaatan analitik media sosial pada SKPD.
Menurutnya, pengelolaan pengaduan yang baik memerlukan pemahaman mengenai proses penerimaan, pencatatan, verifikasi, disposisi, tindak lanjut, hingga penyelesaian laporan masyarakat.
Selain itu, pengelolaan media sosial pemerintah juga perlu didukung kemampuan menyusun konten informatif, memantau interaksi, menganalisis jangkauan dan keterlibatan audiens, serta memahami sentimen publik terhadap kebijakan dan pelayanan pemerintah.
Melalui Bimtek ini, diharapkan kapasitas aparatur, khususnya admin SKPD, semakin meningkat dalam mengelola pengaduan masyarakat dan komunikasi publik secara profesional, responsif, terukur, dan terkoordinasi.
Sementara itu, Bupati Tabalong H. Fani, menyampaikan terima kasih, kepada Diskominfo Tabalong beserta jajaran atas pengembangan Halo Tabalong dan SP4N-LAPOR! sebagai sarana pengaduan masyarakat.
Baca Juga : Turnamen Sepak Bola Piala Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2026 Resmi Dibuka
Baca Juga : Rakornas P2DD 2026, Bupati Tabalong Fokus Pengendalian Inflasi dan Inklusi Keuangan
Ia mengatakan, pola pelayanan publik saat ini telah berubah seiring perkembangan teknologi digital. Masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan keluhan, sehingga setiap SKPD dituntut lebih responsif dan proaktif dalam menindaklanjuti laporan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menunggu laporan masuk, tetapi harus mampu mengambil langkah nyata agar masyarakat merasakan kehadiran dan kontribusi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Kita Pemkab ini harus akuntabel, responsif, kemudian cepat dan tepat dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Laporan akan diteruskan kepada SKPD terkait masing-masing, dengan jangka waktu lima hari untuk memberikan tanggapan,” ujarnya.
Ia menegaskan, SKPD terkait harus segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan, sekaligus memberikan jawaban awal melalui media sosial agar masyarakat mengetahui bahwa pengaduan mereka telah diterima dan sedang diproses.
Bupati juga meminta seluruh SKPD berbenah dan memahami tugas pokok serta fungsi masing-masing. Aparatur yang belum memahami uraian tugas diminta mempelajarinya dengan baik agar pelayanan berjalan sesuai kewenangan dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi dan respons yang tepat diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman serta beredarnya berita bohong di tengah masyarakat.
“ASN harus loyal dalam melaksanakan tugas, karena memang sudah menjadi kewajiban,” katanya.
Selain itu, Bupati menyampaikan, kinerja aparatur akan menjadi perhatian dalam pemberian penghargaan maupun evaluasi tunjangan. ASN dengan kinerja terbaik akan mendapat apresiasi, sedangkan yang kinerjanya kurang akan dievaluasi, termasuk melalui pemotongan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. (renn)
Editor : Akhmad







