BANJARMASIN, klikkalsel – Polemik posisi jabatan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) di Kalimantan Selatan terus bergulir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kalsel melaporkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Ahmad Chairansyah ke Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Rabu (3/7/2019).
Laporan LBH GP Anshor ini melalui 01/LHBA-Kalsel/Dumas/2019 mewakili aduan masyarakat terkait dugaan belum adanya kepastian penunjukan wakil bupati atas nama-nama yang diajukan partai politik (parpol), hingga saat ini tak ada pengakatan untuk mengisi jabatan kosong tersebut.
Ahmad Chairansyah sebelumnya menjabat wakil bupati, menggantikan mantan bupati Abdul Latif yang tersandung perkara korupsi. Sejak Januari 2018 lalu, ia dilantik sebagai Bupati HST dan hingga saat ini belum memiliki wakil.
Perwakilan LBH Anshor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, mengatakan Bupati HST diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016. “Bupati telah menghilangkan hak warga masyarakat untuk dipilih sebagai Wakil Bupati, itu yang kita laporkan,” ucapnya.
Proses pengisian jabatan kosong itu bergulir pada pengusulan nama-nama yaitu Berry Nahdian Furqon, Mahmud, dan H. Faqih Jarjani oleh parpol pengusung Partai Gerindra, PKS dan PBB, yang diajukan melalui surat pada 19 Mei 2019.
Syaban Husin Mubarak mengatakan pada 21 Mei, Mahmud usulan Partai Gerindra mengajukan permohonan untuk tidak pilih, atas pertimbangan kesibukan. Sehingga menyisakan dua nama calon wakil bupati HST, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Husin menambahkan Bupati HST selanjutnya menindaklanjuti permohona Mahmud tersebut dan tetap memasukan namanya sebagai calon wakil Bupati HST yang akan diteruskan ke DPRD setempat.
Namun belakangan, dalam prosesnya Bupati HST melakukan klarifikasi melalui surat 132/660/PEM/2019 tertanggal 10 Juni ke DPRD HST membatalkan nama Mahmud tersebut, serta diduga mencoret satu nama dari tiga orang dan mengembalikan proses pengusulan nama kepada gabungan parpol pengusung.
“Tanggal 22 (Mei-red), partai pengusung mengusulkan lagi dua nama. Tetapi tanggal 24 (Mei-red), bupati tetap mengeluarkan dua nama yaitu saudara Mahmud dan saudara Faqih, jadi yang dicoret adalah saudara Berry. Padahal sudah jelas tanggal 22 (mei-red) saudara Berry dan Saudara Faqih (usulan parpol-red). Sampai detik ini parpol pengusung baik itu PBB, Gerindra dan PKS tidak pernah mencabut surat tersebut,” terangnya.
Selain itu dikatakan Husin berlarut-larutnya kasus pengisian kursi wakil bupati ini merugikan masyarakat secara luas dan dikhawatirkan akan membuat roda pemerintahan tidak berjalan maksimal.
Pelaporan LBH GP Anshor Kalsel melalui surat 01/LHBA-Kalsel/Dumas/2019 dengan lampiran satu berkas alat bukti, telah diterima oleh petugas Dit Krimsus Polda Kalsel. Berdasarkan informasi akan diproses satu pekan ke depan.
“Kata petugas yang menerima laporan kita, diproses satu pekan ke depan, kita tunggu bagaimana proses selanjutnya,” pungkas Husin. (rizqon)
Editor : Amran