Bupati Balangan Sebut Dua Oknum Anggota Dewan Diduga Kongkalikong di Perkara Korupsi PT Asabaru Dayacipta Lestari

Bupati Balangan Abdul Hadi hadir secara virtual sebagai saksi sidang perkara korupsi PT Asabaru Dayacipta Lestari.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bupati Balangan Abdul Hadi menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi sebesar Rp18,6 miliar PT Asabaru Dayacipta Lestari di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/8/2025). Abdul Hadi menyebut diduga ada keterlibatan dua oknum Anggota DPRD Balangan dalam penyalahgunaan dana perusahaan daerah tersebut.

Hadir secara virtual melalui sambungan Zoom di Kejaksaan Negeri Balangan, Abdul Hadi menyampaikan dua oknum anggota dewan berinisial MR dan SD.

Dikatakannya MR dan SD diduga terlibat dalam proses pembelian lahan seluas 3,1 hektar di Desa Kasai RT 04, Kecamatan Batu Mandi, Balangan menggunakan duit penyertaan modal senilai Rp1,8 miliar.

Pembelian lahan tersebut dilakukan oleh terdakwa M Reza Arpiansyah mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari.

Bupati Balangan menerangkan, terjadi mark up harga pembelian lahan senilai Rp1,8 miliar. Sedangkan hasil penelusuran, tanah milik seseorang bernama Yusri yang dibeli itu cuma seharga Rp300 juta.

“Dua anggota DPRD ini main-main dengan Reza. Beli tanah Rp1,8 miliar di Batu Mandi. Padahal cuma Rp300 juta,” ucapnya kepada majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto didampingi dua hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri.

Dasar dugaan keterlibatan dua oknum anggota dewan Balangan yang diungkap Abdul Hadi adalah momen pertemuan di rumah dinas bupati. Saat itu ada pertemuan antara Abdul Hadi, terdakwa Reza, dan dua oknum anggota DPRD Balangan.

Abdul Hadi pun membantah pengakuan terdakwa Reza yang mendapat izin untuk menggunakan dana perusahaan daerah meski belum dilakukan rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Tidak benar itu. Saya tak akan mengizinkan karena belum RUPS. Itu mengada-ada,” tegasnya.

“Reza dan dua anggota dewan ini bekerjasama menggerogoti duit Perseroda,” imbuhnya.

Selain itu, Abdul Hadi juga menjelaskan terkait proses terpilihnya terdakwa Reza sebagai direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari hingga penyertaan modal Rp20 miliar dari Pemkab Balangan.

Baca Juga : Aliran Dana Rp12 Miliar Lebih Jadi Sorotan di Sidang Korupsi PT Asabaru Dayacipta Lestari

Baca Juga : KPK Gandeng Pemkab Banjar: Perencanaan Anggaran Jadi Benteng Anti Korupsi

Terpilihnya Reza, ujarnya, sudah sesuai proses yang benar diseleksi melalui tim panitia seleksi (Pansel) dari ULM.

“Saat itu ada tiga orang calon. Reza dipilih karena menguasai neraca keuangan. Dia juga mengaku pernah bekerja di Jhonlin. Menurut saya itu perusahan besar,” kata dia.

Namun belakangan, Hadi mengaku baru mengetahui track record Reza buruk setelah ada yang mengatakan Reza dikeluarkan dari Jhonlin karena bermasalah.

“Saya sempat ditanya seseorang. Kenapa memilih Reza. Katanya dia (Reza) dipecat karena bermasalah. Akhirnya memang benar ada kejadian ini. Saya menyesal sudah memilihnya,” tegasnya.

Terkait penyertaan modal Rp20 miliar yang dinilai terkesan terburu-buru. Abdul Hadi menjelaskan, pencairan tahap pertama Rp10 miliar pada 10 Desember 2022, dan Rp10 miliar pada 10 Maret 2023.

“Perusahaan ini sangat vital karena masyarakat menunggu pergerakan perusahaan daerah. Masyarakat menunggu action perusahan. Jadi ngapain berlambat-lambat. Perusahaan ini tak bisa bergerak tanpa modal awal,” jelasnya.

Usai mendengar keterangan Hadi, majelis hakim pun kemudian meminta Reza selaku terdakwa untuk memberikan tanggapan.

Reza pun mengaku bahwa ada keterangan Hadi di persidangan yang tak sesuai. Khususnya terkait izin yang Abdul Hadi dalam penggunaan duit penyertaan modal perusahaan.

“Mengenai izin, saya ada minta izin secara lisan ke saksi,” kata Reza.

Selanjutnya sidang rencananya kembali digelar pada Kamis (28/8/2025), dengan agenda menghadirkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Reza melanggar pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan audit Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sebesar Rp18,6 miliar di tubuh PT Asabaru Dayacipta Lestari. (rizqon)

Editor: Abadi