BARABAI, klikkalsel.com – Oknum yang kedapatan jual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET) akan ditindak tegas.
Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Cabang Bulog Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Riza.
Kepada klikkalsel.com, Riza mengatakan siap menindak dan memberikan sanksi tegas kepada pedagang atau mitra Bulog yang menjual beras murah.
“Kami siap berikan sanksi berat kepada mitra dan internal yang menjual beras SPHP diatas HET,” ujarnya, Senin (15/7/24).
Baca Juga : Wabup HST Tandatangani Pakta Integritas KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025
Baca Juga : Ops Patuh Intan Polresta Banjarmasin Resmi Dimulai, Merokok saat Berkendara Akan Ditindak
Riza menyebut ada tiga sanksi yang akan diberikan kepada pedagang jika kedapatan menjual SPHP diatas HET.
“Yang pertama kami akan memberikan teguran secara lisan atau tulisan. Kedua kami akan mengurangi kouta atau penangguhan pelayanan kepada yang bersangkutan. Ketiga kami akan blacklist,” jelasnya.
Riza juga menegaskan kepada pihak internal yang kedapatan ikut bermain menjual SPHP diatas HET maka akan di tindak sanksi pelanggaran disiplin (Langdis) oleh manajemen.
Terkait status harga saat ini, kata dia, senilai Rp13.100 per 1 kilogram. Sedangkan untuk status komersial seharga Rp15.400 per 1 kilogram.
“Ayo sama-sama kita ciptakan ekonomi perberasan yang kondusif agar tercipta ketahanan pangan di lingkungan kita khususnya di Bumi Murakata,” pungkasnya.(ziha)
Editor : Amran





