Buka Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, Ini Pesan Wabup Kotabaru Bang Arul

KOTABARU, klikkalsel.com – Wakil Bupati Kotabaru, Andi Rudi Latif, membuka sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru, Rabu (06/12/23).

Sosialisasi dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi Sedunia 2023 dengan tema ‘Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’, turut menyimak pemaparan dari Kejari Kotabaru, Ketua PN Kotabaru dan Kapolres Kotabaru, tentang pengendalian, pencegahan dan aspek hukum sesuai kewenangannya masing-masing.

Wakil Bupati Kotabaru, Andi Rudi Latif menekankan aspek integrasi melalui 5 prinsip utama yaitu, niat, kesederhanaan, keteguhan, keberanian dan konsisten atau disingkat NK4.

Dijelaskannya, niat adalah awal dan tujuan dari perbuatan kita. Segala sesuatu harus diawali dengan niat. Dia mengajak untuk meluruskan niat, karena apa yang kita lakukan itulah yang akan kita tuai.

Selanjutnya, ujar Bang Arul, sapaan akrab Wakil Bupati Kotabaru, kesederhanaan, dengan berprilaku hidup sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Kemudian keteguhan dan keberanian, menjadikan prinsip sebagai landasan utama diri, sehingga tidak akan mudah tergoyahkan dan berani melawan pengaruh korupsi.

Terakhir adalah konsisten. Dengan konsisten atau istiqamah, apapun amanah yang diemban dengan segala permasalahannya, pasti ada solusi yang terbaik.

Karena upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri, tegas Bang Arul.

Baca Juga : Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Kalsel, Wabup Kotabaru Saksikan Langsung Arahan Jokowi

Baca Juga : Percepat Rencana Revitalisasi Pasar Kemakmuran, Wakil Bupati Kotabaru Sambangi Ditjen Cipta Karya Kemen PUPR

Lanjutnya, salah satu upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi yang telah dilakukan pemerintah sendiri adalah dengan memberlakukan aplikasi elektronik berbasis online pada semua layanan publik, mulai dari musrenbang, perencanaan anggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban.

Dia berharap, sosialisasi ini bukan hanya sebatas seremonial, tetapi merupakan komitmen untuk menjadikan satu institusi yang memiliki tata kelola pemerintah yang baik.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan peserta akan dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai anti korupsi, sehingga mampu menjadi landasan untuk dapat meningkatkan integritas dan bersinergi untuk bersama melawan korupsi,” pungkas Andi Rudi Latif.

Kepala Inspektorat Kotabaru selaku leading sektor kegiatan, Ahmad Fitriadi Fazriannoor, menambahkan, korupsi merupakan suatu tindakan merusak, menghancurkan dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.

Penyuapan pemerasan gratifikasi hingga penyalahgunaan wewenang kerap terjadi dari pusat maupun daerah. Merekalah yang menggerogoti dan menghambat pembangunan.

Lanjut Fitriadi, dari penilaian integritas oleh KPK tahun 2021-2022, indeks nasional indonesia pada posisi rentan korupsi dan masih menjadi tantangan bersama dalam beberapa dekade mendatang.

KPK berkolaborasi melalui program pencegahan terintegrasi difokuskan pada pembangunan sistem dan tata kelola pemerintahan dengan tujuan mencegah potensi dan resiko tindak pidana korupsi dengan beberapa indikator khususnya di daerah.

Area indikator tersebut diantaranya, Perencanaan Penganggaran APBD,
Pelaksanaan Barang dan Jasa, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset dan Tatakelola Dana Desa.

KPK menargetkan 80 persen untuk Kabupaten Kotabaru pada area indikator tersebut. Saat ini, Kotabaru baru mencapai indikator 53 persen dan Kalsel sendiri berada pada level 58 persen.

“Dengan dicapainya indikator itu, Diharapkan kita sudah bisa memanajemen resiko mencegah Tipikor dari dalam. Jadi masih banyak PR kita bersama,” beber Fitriadi.

Saat ini sambungnya, melalui upaya APIP, jumlah dugaan korupsi yang ditangani tahun 2022 sebanyak 13 kasus dan tahun 2023 ini menurun sebanyak 11 kasus. Audit ini dilakukan dengan pemeriksaan khusus dan tujuan tertentu atas dasar aduan masyarakat dan permintaan aparat penegak hukum.(adv/restu)

Editor : Amran