TANJUNG, Klikkalsel.com – 2 Pria berinisial RM (25) dan JW (20) warga Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya, Tabalong diamankan jajaran kepolisian karena diduga kepemilikan ribuan obat-obatan terlarang.
Kejadian berawal ketika petugas piket Polsek Muara Uya menerima laporan tentang adanya balapan liar di Desa Muara Uya, sehingga petugas mendatanginya.
Namun setiba dilokasi petugas malah mendapati seseorang yang mencurigakan membuang bungkusan plastik.
“Setelah dicek bahwa bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM,” beber
Ketika ditanyai, RM mengakui barang haram tersebut miliknya dan ada beberapa titipan dari pelaku JW.
Saat itu juga Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bersama Polsek Muara Uya mengamankan RM dan JW di depan sebuah warung Desa Muara Uya.
Baca Juga Musrembang RKPD 2024, Kecamatan Muara Harus Usulkan 7 Usulan Prioritas
Baca Juga Penambal Ban Tewas Dilindas Tronton
Atas penangkapan tersebut, Polisi mengamankan 1 bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi 1.032 butir obat warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya , 1 bungkus plastik klip berisi 109 butir obat warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.
Kemudian 2 bungkus plastik klip berisi 200 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, 5 bungkus plastik klip berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya, 2 bungkus plastik warna bening, 1 buah handphone warna gold, uang tunai Rp 95 ribu diduga hasil penjualan obat-obatan.
“Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana Peredaran Obat – obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana,” pungkasnya. (dilah)
Editor: Abadi