BATULICIN, klikkalsel.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Batulicin menegaskan komitmen dalam menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud menyikapi kasus dugaan korupsi di BRI Unit Senakin, Kabupaten Kotabaru, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Pimpinan BRI Cabang Batulicin, Galilea Prima Khristianto, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut. Dia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025)
Galilea mengungkapkan, kasus yang mencuat ke publik ini justru merupakan hasil pengungkapan internal BRI sendiri. Hal ini menjadi bukti penerapan prinsip Zero Tolerance to Fraud yang selama beberapa tahun terakhir terus digalakkan oleh perusahaan.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat, sesuai ketentuan internal perusahaan.
“Dalam setiap operasional bisnis, BRI selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik,” tegas Galilea.
Baca Juga : Hobi Main Judol dan Crypto, Oknum Pegawai BRI Kotabaru Diduga Korupsi Rp2,5 Miliar Lebih
BRI memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sistem pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, demi menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, dua mantan Kepala Unit BRI Senakin Kotabaru, Faisal Mukti dan tellernya atas nama Ahmad Maulana tersandung perkara korupsi Rp2,5 miliar lebih.
JPU menyebut dalam pembacaan dakwaan bahwa Faisal Mukti dan Ahmad Maulana melakukan 38 transaksi fiktif sepanjang Agustus–Oktober 2023, dengan kerugian negara lebih dari Rp2,5 miliar.
Modus yang digunakan adalah mencatat setor tunai dalam sistem New Delivery System (NDS) tanpa uang fisik masuk, memanfaatkan akses user ID kepala unit yang dipinjamkan ke teller.
Sebagian dana hasil korupsi disebut dipakai untuk gaya hidup, termasuk crypto dan judi online. Dari total kerugian, terdakwa baru mengembalikan sebagian, Mukti Rp970 juta dan Maulana Rp172 juta.
Akibat praktik culas tersebut, Faisal Mukti dan Maulana didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. (rizqon)
Editor: Abadi





