TANJUNG, klikkalsel.com – Pajak sarang burung walet menjadi salah satu potensi pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabalong. Pajak jenis ini menjadi perhatian dan terus digenjot untuk bisa meningkatkan PAD.
Bahkan Pemkab Tabalong telah mengatur usaha sarang burung walet dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 dan Perbup Nomor 19 Tahun 2018, dimana dalam regulasi itu mengatur pengusaha akan dikenakan pajak sebesar 9 persen dari setiap kali hasil panen.
Namun begitu, pada tahun 2020 ini realisaskan pajak sarang burung walet ini belum maksimal. Dari target Rp.473,6 juta setahun baru terealisasi Rp.124,3 juta atau hanya 26,25 persen.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tabalong, H Erwan mengungkapkan penurunan itu ada kecendurangan kurang tingginya kesadaran pengusaha.
“Pajak ini menurun salah satu indikatornya yaitu kurang tingginya kesadaran pengusaha melaporkan berapa hasilnya,” ungkapnya.
Erwan mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) dan Yustisi, yang melibatkan Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan dan semua SKPD terkait untuk menggenjot pajak tersebut.
“Ya kami memang sudah berusaha seperti melakukan rapat dengan pengusaha, cuma kita memang belum optimal,” katanya.
Erwan menjelaskan, untuk dapat kembali menggenjot PAD melalui pajak sarang burung walet ini, pihaknya saat ini sudah mengintruksikan para camat di wilayah Bumi Sarabakawa untuk membuat suatu wadah bagi para pengusaha tersebut.
“Semua camat sudah kita himbau agar memfasilitasi pembentukan paguyuban pengusaha sarang burung walet di kecamatan-kecamatan,” bebernya.
Saat ini, lanjut Erwan, keberadaaan usaha sarang burung walet sangat menjamur dan bisa ditemukan di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Tabalong.
“Saat ini setidaknya sudah terdapat ribuan pengusaha burung walet se-Tabalong, dan potensi sarang burung walet terbesar berada di wilayah Utara yaitu kecamatan Jaro dan Muara Uya,” ungkapnya.(arif)
Editor : Amran