Kalsel  

BPK Serahkan LHP, Soroti Tambang Ilegal dan Ketahanan Siber Serta Penyaluran Kredit Bank Kalsel

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel menyerahkan LHP kepada Pemerintah Provinsi Kalsel dan Bank Kalsel, yang mana ada terdapat temuan evaluasi dan harus diperbaiki pemerintah daerah.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel. Acara penyerahan ini berlangsung di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Komplek Kantor Gubernur Kalsel, Senin (26/1/2026).

Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Gubernur Kalsel, H. Muhidin, dan Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK. Turut hadir dalam acara tersebut jajaran direksi serta Komisaris Utama Bank Kalsel.

Dalam laporan pertama terkait kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2023 hingga triwulan III 2025, BPK mengungkap sejumlah temuan krusial, salah satunya pada sektor pertambangan di Kalimantan Selatan.

Praktik pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin yang berisiko merusak ekosistem. Pengawasan terhadap kewajiban lingkungan oleh pemegang izin dinilai belum optimal.

Adanya potensi pencemaran lingkungan serta kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan denda administratif.

Sementara itu, untuk LHP Kinerja Bank Kalsel periode 2023 hingga semester I 2025, BPK memberikan catatan serius pada dua aspek utama yaitu Ketahanan Siber dan Prinsip Kehati-hatian penyaluran kredit.

Pantauan BPK, ditemukan kelemahan pada kualitas dan keamanan sistem informasi bank yang perlu segera diperkuat. Begitu pula, penyaluran kredit produktif dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition), sehingga berisiko meningkatkan angka kredit macet atau tidak tertagih.

Mengantesi temuan tersebut, BPK menegaskan bahwa Pemprov Kalsel dan Bank Kalsel wajib menyampaikan laporan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Baca Juga : BPK Serahkan LHP Semester II 2025, Pemprov Kalsel Tuntaskan 90 Persen Temuan

Baca Juga : Gandeng BPKH, Anggota DPR RI Bang Sandi Serahkan Bantuan Mobil Ambulans & Mobil Niaga Untuk Warga Banua 

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan ekonomis, efisien, efektif, dan patuh pada aturan,” tegas Andriyanto

Selain itu, BPK mengimbau Pemprov Kalsel untuk segera merampungkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Unaudited Tahun 2025 guna mendukung proses pemeriksaan interim yang dijadwalkan mulai pada 2 Februari 2026 mendatang.

Sementara itu, Gubernur Kalsel H. Muhidin merespon serius terhadap LHP BPK RI. dia menyoroti tiga sektor utama yang menjadi catatan, yakni Bank Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup (LH), dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Terkait sektor lingkungan dan kehutanan, H. Muhidin menegaskan bahwa meskipun kewenangan perizinan kini berada penuh di tangan pemerintah pusat (Kementerian), pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab pengawasan.

Ia memerintahkan Inspektorat, Dinas LH, dan Dinas Kehutanan untuk melakukan pendataan ulang verifikasi lapangan atas temuan BPK tersebut.

“Saya memerintahkan kepada Inspektorat, Dinas LH, dan PPKH untuk mendata kembali penemuan BPK saat ini. Apakah ada aktivitas di hutan lindung, atau apakah ada perusahaan yang bekerja di luar koordinat KP-nya. Ini harus kita gali kembali,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan bahwa hasil pendataan tersebut nantinya akan dikoordinasikan kembali dengan BPK untuk disusun menjadi ‘Rencana Aksi’. Dokumen ini selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian terkait di Jakarta sebagai laporan resmi kondisi faktual di lapangan.

Selain masalah lingkungan, Gubernur juga menyoroti kinerja Bank Kalsel. Berdasarkan temuan BPK, Bank Kalsel diminta untuk memperkuat sistem keamanan siber (cyber security) dan memperbaiki manajemen bisnis kredit guna meningkatkan pendapatan dan dividen daerah.

Senada dengan gubernur, Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK menegaskan temuan BPK RI merupakan sebuah evaluasi yang harus dituntaskan pemerintah daerah. Oleh karena itu, dia mendorong Pemprov Kalsel untuk melaksanakan perbaikan sesuai temuan, agar terwujudnya pemerintahan yang sehat secara kinerja.

“Temuan BPK ini adalah evaluasi dinas terkait, dan gubernur tadi sangat mendukung agar kedepannya lebih baik,” pungkasnya. (rizqon)

Editor:Abadi