BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pelaku Survei Ekonomi Pertanian

BATULICIN, klikkalsel.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menggelar sosialisasi pentingnya jaminan sosial bagi para pelaku Survei Ekonomi Pertanian pada kegiatan Pelatihan Petugas Survei Ekonomi Pertanian 2024 yang diadakan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di Hotel Ebony.

Sosialisasi dilakukan oleh Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Muhammad Farayunanda kepada calon Pelaku Survei Ekonomi Pertanian Tanbu dengan metode hybrid, yaitu daring (online) dan luring (offline).

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan, agar para Calon Pelaku Survei Ekonomi Pertanian yang telah ditunjuk dan dilantik oleh BPS Tanbu memahami tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan dan tentunya jika sudah terdaftar, maka akan mendapatkan perlindungan selama menjalankan aktivitas pekerjaannya.

“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Badan Pusat Statistik Tanbu yang telah memberikan perlindungan bagi para Pelaku Survei Ekonomi, dengan adanya kerjasama ini, maka para surveyor akan mendapatkan 2 program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ” tutur Vina.

Baca Juga : Tingkatkan Efektivitas Penggunaan Biaya Operasional, BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Sosialisasikan Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Ratusan Siswa SMK Al-Hidayah Batulicin

Ia menambahkan, jaminan kecelakaan kerja memberikan manfaat layanan yaitu biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit dan pengobatan sampai dengan sembuh, tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis.

Lalu santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah dan beasiswa untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Sedangkan manfaat jaminan kematian adalah berupa santunan sebesar Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris apabila meninggal dunia saat tidak bekerja.

“Dengan adanya perlindungan BPJamsostek bagi Pelaku Survei Ekonomi Pertanian ini, harapannya mereka dapat melakukan tugasnya dengan tenang tanpa harus merasa cemas terhadap resiko-resiko sosial yang ada.

Ia pun mengajak, masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, termasuk juga bagi pekerja sektor informal untuk dapat ikut menjadi peserta BPJamsostek mulai dari supir angkutan, pemilik warung, petani, pelaku UKM pun juga bisa mengikuti program BPU BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan begitu, masyarakat bisa bekerja dengan lebih tenang, aman, dan terjamin terutama ketika terjadi resiko-resiko sosial sebagai dampak dari krisis ekonomi yang disebakan oleh kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia,” tukasnya. (adv/restu)

Editor : Akhmad