BATULICIN, klikkalsel.com – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan serahkan laporan hasil pelaksanaan pekerja rentan Kabupaten Tanah Bumbu kepada Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif di Kantor Bupati Tanah Bumbu Selasa 15 April 2025.
Pekerja rentan adalah pekerja di sektor informal atau pekerja bukan penerima upah yang memiliki kondisi kerja di bawah standar, berisiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Selain itu mereka rentan terhadap gejolak ekonomi dan memiliki tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
Sesuai dengan INPRES nomor 4 Tahun 2022 dimana pemerintah menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia menjadi 0% pada tahun 2024, Pemerintah Daerah Tanah Bumbu menginisiasi hal tersebut dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan Erfan Kurniawan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu atas kepeduliannya dalam memberikan perlindungan para pekerja rentan.
“Program perlindungan pekerja rentan ini telah dijalankan sejak tahun 2023 hingga saat ini dan akan terus berlanjut. Di tahun 2025 ini ada 43.725 pekerja rentan yang dijamin pemerintah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan” tutur Erfan.
Baca Juga : Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan
Adapun Kemanfaatan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diterima oleh berbagai macam profesi pekerja rentan seperti Nelayan, Ojek, Petani, dan profesi lainnya adalah 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Manfaat yang didapatkan para pekerja mengalami kecelakaan kerja adalah perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare,” ucap Erfan.
“Kemudian jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, sesuai dengan INPRES nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen akan mengadakan forum kepatuhan untuk membangun dan meningkatkan literasi inklusif tentang BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja dan pemberi kerja di Tanah Bumbu.
“Dengan adanya upaya serta dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Tanah Bumbu ini, tentunya kita semua berharap para pekerja berkerja dengan tenang tanpa harus cemas akan kesejahteraannya.” tutup Erfan