KOTABARU, klikkalsel.com – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menggelar Forum Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) dan Pembentukan TIM Kepatuhan Optimalisasi Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Grand Surya, Kabupaten Kotabaru, Rabu, (14/8/2022).
Adapun tim kepatuhan tingkat Kotabaru ini dihadiri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kotabaru, Pengawas dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Kotabaru, Bupati Kabupaten Kotabaru, Ketua DPRD, Kepala Kepolisian Resort Kotabaru, Kepala Pangkalan TNI-AL, Komandan Kodim 1004 Kotabaru, Kepala Kementerian Agama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala BPKAD, Kadis Perikanan, Kadis Kesehatan, Kadis Pertanian, undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin menyampaikan, dalam rangka menjalankan instruksi presiden, kejaksaan diberikan amanah untuk menegakan kepatuhan dan penegakan hukum kepada seluruh pelaku usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan pemerintah daerah.
Sehingga, kegiatan kepatuhan ini memang perlu di sosialisasikan dan disampaikan untuk dapat dilaksanakan dalam pengaplikasian dan pelaksanaan dari Inpres disebut membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah.
“Mari kita bersama-sama dalam menjalankan amanah dari presiden ini, tentu bukan hanya tugas kejaksaan atau kepala dinas saja, ada beberapa intansi yang perlu berperan dalam melaksanakan Inpres tersebut, oleh karena itu penting untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” tuturnya
Baca Juga : Ratusan Pelajar PKL SMKN 1 Satui Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Sosialiasikan Program Perlindungan Petani ke Gapoktan BPP Mantewe
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Murniati menerangkan, tujuan kegiatan adalah FGD (Forum Group Discussion) & Pembentukan TIm Kepatuhan dalam Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Sesuai dengan Inpres (instruksi Presiden) No.2 tahun 2021 dan menyatukan persepsi, untuk mendukung penyelenggaraan program Jaminan Sosial memberikan perlindungan kepada pekerja, melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai tugas dan fungsi masing-masing elemen pemerintah.
Kegiatan ini, juga untuk mensinergikan antara BPJSKetenagakerjaan dengan Kejaksanaan serta Pemerintah Daerah melalui Inpres No. 2 tahun 2021, setelah terbentuknya SK Tim Kepatuhan, kemudian dilanjutkan Surat Edaran dari Bupati, lalu diterbitkan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Formal dan Informal.
Di mana masing-masing dinas berkewajiban untuk melaporkan tenaga kerja di bawah bidangnya, baik itu Non TNP(tenaga non PNS),THL(tenaga Harian Lepas), PTT (pegawai tidak tetap), bekerja bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kotabaru, dalam hal membuat rencana kerja bersama.
Yaitu sosialisasi, akuisisi tenaga kerja serta melaporkan kegiatan ke Kejari Kotabaru, dalam Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kegiatan ini ditindaklanjuti oleh pembuatan SK Kepatuhan,Surat Edaran Bupati, Perda, kemudian BPJSKetenagakerjaan membentuk FGD dengan masing-masing dinas terkait, contohnya Dikopperindag, DPMD,PTSP,Dinas Kesehatan dan dinas-dinas yang lain, untuk Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tuturnya. (adv/restu)
Editor : Akhmad