BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 185 Juta

BATULICIN, klikkalsel.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menyerahkan secara simbolis manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Cacat Total Tetap kepada tenaga kerja PT Lintas Fortuna Nusantara Ahmad Riyadi tempat kediamannya di desa sejahtera, Tanah Bumbu.

Penyerahan simbolis santunan tersebut diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin bersama General Manajer PT. Lintas Fortuna Nusantara Nabil Pradana dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) Hadlinsyah Pratama kepada tenaga kerja Ahmad Riyadi .

”Kami turut prihatin atas kejadian kecelakaan kerja yang menimpa Ahmad Riyadi, semoga manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang diberikan ini dapat bermanfaat dan membantu Ahmad dan keluarga untuk tetap bisa hidup layak. Ini adalah amanah yang diberikan negara kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Kecelakaan Kerja itu tidak hanya melindungi saat pekerja bekerja ditempat kerja melainkan juga termasuk dalam perjalanan pulang dan pergi dari tempat kerja menuju rumah atau kediaman tenaga kerja, juga saat beraktifitas di area-area sesuai tugas dan tanggung jawab pekerja seperti Kecelakaan Kerja yang dialami Ahmad Riyadi,” ungkap Vina Dwina Yuskin.

Ahmad Riyadi merupakan Driver Dump Truck PT Lintas Fortuna Nusantara yang mengalami kecelakaan kerja pada Juni 2022 lalu.

Semenjak kecelakaan tersebut, Ahmad mendapatkan perawatan intensif dari Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja yaitu RS Suaka Insan Banjarmasin dan RS Marina Tanah Bumbu.

Adapun besaran biaya perawatan dan pengobatan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin Ahmad Riyadi di Rumah Sakit adalah sebesar Rp511.282.790.

Ahmad Riyadi dinyatakan mengalami kondisi Cacat Total Tetap oleh Dokter Penasihat Ketenagakerjaan pada 1 Juni 2024.

Selanjutnya santunan yang diserahkan kepada Ahmad Riyadi adalah manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Cacat Total Tetap sebesar Rp185.765.311, yang terdiri dari pembayaran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun).

Baca Juga : Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kian Mudah Lewat Danamon

Baca Juga : Bersama Ketua Serikat Pekerja PT. Indocement Tunggal Prakarsa, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Gelar JMO Talk Sesi II

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk menjamin layanan pengobatan perawatan dan santunan guna membantu keberlanjutan kehidupan pekerja dan ahli waris yang mengalami musibah sehingga kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat kecelakaan kerja.

“Saat tenaga kerja tersebut mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, maka keluarganya akan berpotensi mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup karena hilangnya sumber mata pencaharian,” imbuh Vina.

Vina mengapresiasi kepada PT. Lintas Fortuna Nusantara yang telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh karyawannya.

Sehingga seluruh pekerja yang ada di PT. Lintas Fortuna Nusantara sudah terjamin kesejahteraannya.

Pada kesempatan yang sama General Manajer PT. Lintas Fortuna Nusantara Nabil Pradana mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin atas pelayanan yang telah diberikan kepada tenaga kerjanya yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa pekerja kami yaitu Ahmad Riyadi, dan kami juga mengucapkan terimakasih atas pelayanan yang telah diberikan BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, sejak 2022 hingga saat ini, Ahmad Riyadi selalu diberikan layanan yang maksimal serta dimudahkan setiap kali menjalani perawatan,” tutur Nabil

Selanjutnya Vina Dwina Yuskin menambahkan, musibah seperti kecelakaan kerja tidak pernah diharapkan oleh siapa pun, tapi bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, dan bisa datang kepada siapa pun dan kapan pun.

Maka dari itu wajib bagi setiap pekerja untuk mendapatkan hak perlindungan maupun melindungi diri secara mandiri dengan program dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat terjadi musibah seperti kecelakaan kerja, maka pekerja akan mendapatkan perlindungan penuh dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, demikian manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar para pemberi kerja dan pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa harus merasa cemas,” tukas Vina. (adv/klik)

Editor : Akhmad