BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Gelar Sosialisasi Penyakit Akibat Kerja

BATULICIN, klikkalsel.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sosialisasikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja – Penyakit Akibat Kerja kepada seluruh Rumah Sakit, Klinik dan Puskesmas yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Mengusung tema “Mid-Year Meeting and Dissemination Penyakit Akibat Kerja, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)”, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin mengundang pakar kesehatan yaitu Dr. Anggun Iman Hernawan, Sp, Ok. untuk memberikan materi tentang Penyakit Akibat Kerja secara daring, Sabtu (6/7).

Diseminasi tersebut diikuti oleh puluhan Rumah Sakit, Klinik dan Puskesmas yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru yang menjadi PLKK BPJS Ketenagakerjaan.

Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Penyakit akibat kerja didiagnosis dan ditetapkan melalui tujuh langkah diagnosis yang mencakup penentuan diagnosis klinis, mengidentifikasi pajanan yang dialami pekerja di tempat kerja.

Penentuan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis, besarnya pajanan, adalah faktor dari individu yang berperan, tidak ada faktor lain yang berpengaruh diluar pekerjaan utama, dan terakhir adalah penentuan diagnosis okupasi.

Baca Juga : Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Wilayah Banjarmasin Menunggak Hingga 195 Miliar

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 185 Juta

Pada Kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dr. Anggun Iman Hernawan, Sp, Ok yang telah menyempatkan waktunya memberikan ilmu pengetahuan kepada seluruh peserta baik itu Rumah Sakit, Klinik maupun Puskesmas.

“Penyakit Akibat Kerja merupakan turunan dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja” Ujar Vina

“Siapa saja bisa mengalami Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja, tidak hanya pekerja yang bekerja di perusahaan dengan risiko tinggi saja, pekerja kantoran yang bekerja di belakang meja misalnya, kecelakaan kerja bisa terjadi ketika kamu tanpa sengaja tersandung dan terbentur hingga menyebabkan luka yang membutuhkan perawatan” Ujar Vina.

“Selain beberapa profesi dengan risiko kecelakaan yang tinggi, ada juga profesi yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan, misalnya untuk pekerja yang bekerja di area polusi udara tinggi sehingga rentan terkena penyakit pernapasan, atau yang pekerjaannya berkaitan dengan cairan kimia sehingga rentan terserang berbagai penyakit akibat paparan kimia tersebut.” tambah Vina.

Penyebab penyakit akibat kerja dikelompokkan menjadi 5 golongan yaitu penyebab fisik (bising, getaran, radiasi pengion, radiasi non pengion, tekanan udara, suhu ekstrem), penyebab kimiawi yaitu berbagai bahan kimia, penyebab biologi (bakteri virus, jamur, parasit, dll), penyebab ergonomik (posisi janggal, gerakan berulang, dll) serta penyebab psikososial (beban kerja yang terlalu berat, pekerjaan monoton, stress kerja, dll).

Kemudian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Vina Dwina Yuskin menambahkan, “Dengan adanya sosialisasi ini, harapan kami seluruh peserta dapat memanfaatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja – Penyakit Akibat Kerja yang tersedia di Rumah Sakit, Klinik maupun Puskesmas dari PLKK yang ada agar semua pekerja bisa bekerja dengan tenang tanpa harus merasa cemas” tutup Vina.