BATULICIN, klikkalsel.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pelaksanaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
PLKK merupakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah peserta ketika mengalami kecelakaan kerja.
Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Ikhwan Nor Abyadh menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan monev ini kepada seluruh PLKK secara bertahap.
“Pada pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin bekerja sama dengan dua Rumah Sakit (RS) dan enam klinik di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya, Kamis (19/1/2023).
Sebaran PLKK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin adalah sebagai berikut:
• RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor (Sepunggur-Kusan Hilir),
• RS Marina Permata (Kodeco-Batulicin),
• Klinik Rahmat Sebamban (Sebamban-Sungai Loban),
• Klinik Permata Bunda 1 (Sebamban-Sungai Loban)
• Klinik Permata Bunda 2 (Angsana),
• Permata Bunda 3 (Satui-Sungai Cuka),
• Klinik Safira (Satui)
• Klinik Kusuma Medika (Angsana),
• Klinik Simpang (Simpang Empat-Batulicin)
• Klinik Zam Zam (Kodeco-Batulicin).
Dengan kerjasama ini, pekerja yang bekerja di perusahaan yang ada di Tanah Bumbu dan Pulau Laut Kotabaru, ketika mengalami resiko kecelakaan kerja dapat mengunjungi RS dan klinik tersebut.
“Nanti PLKK tersebut akan mengklaim jumlah biaya yang dikeluarkan terkait dengan pelaksanaan perawatan pekerja tersebut langsung ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ikhwan.
Baginya, hal ini akan mempermudah perusahaan, karena perusahaan tidak perlu membiayai pekerja terlebih dahulu dan melakukan penggantian biaya.
Baca Juga : Berikan CSR Perlindungan Pekerja Rentan, PT Pama Indomining Diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga : Ketua DPRD Kalsel Sediakan Makan Plus BBM bagi Jemaah Haul ke-18 Guru Sekumpul
Perusahaan cukup dengan memberikan uraian yang terjadi pada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja akibat hubungan kerja.
”Nantinya pihak rumah sakit akan merawatnya dan biaya perawatan rumah sakit langsung diklaim ke pihak BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Murniati menjelaskan, monev PLKK dilakukan setiap setahun sekali agar fasilitas PLKK dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik.
Sehingga perusahaan dan tenaga kerja nyaman dan tidak perlu memikirkan biaya yang harus dikeluarkan ketika ada kecelakaan kerja akibat hubungan kerja. ”Karena rumah sakit yang bersangkutan yang akan membiayai ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Hasil evaluasi PLKK pada tahun ini, ia menerangkan dari RS dan Klinik yang sudah kerjasama, belum seluruhnya dapat menggunakan fasilitas PLKK.
Selain itu, masih banyak perusahaan di Batulicin yang melakukan penggantian biaya, dimana mekanismenya dikeluarkan terlebih dahulu oleh peserta atau pemberi kerja.
“Harapannya adalah manfaat dari PLKK ini bisa terlaksana di lapangan sehingga pihak perusahaan juga merasa lebih mudah dalam melakukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tidak perlu langsung ke kantor tapi ke PLKK terdekat,” tutur Murniati. (adv/restu)
Editor : Akhmad





