Borneo Law Firm Ungkap Fakta Kasus Korban Pemerkosaan Oknum Polisi di Banjarmasin

Siaran Pers Borneo Law Firm tentant kasusu DVPS korban pemerkosaan oknum polisi (tangkap layar)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah dugaan fakta-fakta baru tentang kasus perbuatan keji oknum polisi yang tega memperkosa mahasiswi magang dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) di Polresta Banjarmasin terus terungkap.

Fakta-fakta baru itu, diungkapkan Ketua Borneo Law Firm (BLF), Muhamad Pazri selaku kuasa hukum DVPS yang merupakan korban dari kekerasan seksual oknum polisi. Hal itu termuat dalam siaran persnya pada, Jumat (28/1/2022) berdasarkan hasil interview pihaknya dengan korban dan keluarganya.

Meskipun sebelumnya terdakwa sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan pidana penjara. Serta diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai anggota kepolisian oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito.

Berdasarkan hasil interview itu dan dari kronologis kejadian, BLF menemukan beberapa fakta. Seperti dalam proses hukum, pelaku yang didakwa pasal 286 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara atau pasal 290 ke-1 KUHP ancaman penjara maksimal 7 tahun dinilai kurang tepat.

“Jika melihat dari kronologis perbuatan pelaku sudah berencana dan seharusnya lebih tepat diterapkan pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara mengingat sudah ada niat jahat dari awal dan berencana melakukan kejahatannya,” jelasnya.

Seperti pengakuan korban yang mendapatkan memar-memar di sekujur tubuh dan ada paksaan untuk meminum-minuman dua kali guna memperdaya korban.

Kemudian, dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, pihak (BFL) nilai masih di bawah separuh dari tuntutan maksimum.

Hingga selanjutnya terhadap tuntutan JPU tersebut Majelis Hakim majelis hakim menyatakan pelaku bersalah melanggar pasal 286 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

“Sebagaimana yang tercantum pada putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor 892/Bid.B/2021/PN BJM,” terangnya.

Kemudian, turut terungkap selama persidangan korban tidak pernah disarankan untuk didampingi penasehat hukum dalam menjalani perkara tersebut.

“Padahal seharusnya kekerasan seksual atau berbasis gender itu harus didampingi hukum yang memiliki kepedulian khusu terhadap hak perempuan,” tuturnya.

Korban sendiri, dari siaran pers itu juga mengaku tidak pernah menerima surat tanda terima laporan pengaduan ke Bidpropam. Serta tidak pernah menerima salinan BAP atas laporan polisi di Krimum Polda Kalsel.

Terlebih korban mau menandatangani surat permintaan maaf dari istri pelaku dengan maksud untuk memaafkan keluarga pelaku secara manusiawi, karena adanya desakan dari keluarga korban.

“Terkait adanya surat permohonan maaf tersebut, korban telah menjelaskan di dalam persidangan bahwa hanya memaafkan keluarga pelaku, akan tetapi tetap meminta agar proses hukum tetap berlanjut,” ungkapnya.

“Kemudian korban juga sempat diminta tanda tangan surat perdamaian untuk mencabut laporan kepolisian terhadap pelaku. Namun karena tetap ingin pelaku diproses hukum korban tidak mau menandatanganinya,” sambungnya.

Juga diketahui, JPU dinilai langsung saja menerima putusan majelis hakim tanpa dihadiri korban, yang seharusnya jaksa terlebih dahulu mengkonfirmasi terhadap korban untuk mengambil banding atau tidak.

“Akibatnya, korban tidak memiliki hak untuk banding,” paparnya.

Terkait adanya percakapan Whatsapp korban dengan pelaku yang diasumsikan sebagai hubungan spesial (pacaran), diakui korban hanya sebagai taktik agar pelaku mengakui perbuatanya memiliki istri dan simpanan.

Dalam siaran pers itu, BFL juga membeberkan, bahwa pada saat Sidang Kode Etik di Polda Kalsel diduga pelaku memiliki 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk check in room hotel yang mana identitasnya digunakan bukan atas nama pelaku.

“Diduga pelaku sudah berpengalaman karena saat korban dan keluarganya menghadiri Sidang Kode Etik di Polda Kalsel, Pelaku yang ditanya majelis etik diketahui pelaku pernah melakukan perbuatan serupa yang korbanya ada di Palangkaraya,” ungkapnya.

Bahkan, sebelumnya korban juga mengaku sempat digiring dan dipengaruhi penyidik serta jaksa dalam perkara tersebut agar tidak berbicara dan bercerita kepada siapapun termasuk dalam pihak Fakultas Hukum ULM.

“Hingga saat itu korban mengalami trauma berat, ketergantungan obat penenang dan dalam proses pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental dan atau kejiwaan korban,” terangnya.

Sekedar diketahui, kronologis kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial DVPS, terjadi pada Rabu (18/8/2021) malam. Dari informasi yang dihimpun, korban diperkosa saat kondisi tidak berdaya.

Sebelum diperkosa, korban sempat diajak untuk jalan-jalan. Mulanya, pelaku mengajak ke tempat hiburan malam (THM) namun ditolak korban.

Nah, saat singgah di sebuah minimarket di Jalan A Yani Kilometer 13, korban diminta meminum-minuman yang diberikan pelaku dalam mobil. Sempat terjadi penolakan beberapa kali, hingga terdakwa menyuruh korban untuk meminumnya.

Lama kelamaan, korban mengalami tubuh terasa berat dan lemas. Kemudian jantung berdebar hingga korban tidak bisa lagi mengontrol diri. Korban meminta dibawa pulang, tapi terdakwa mengatakan tidak bisa dengan kondisi seperti itu.

Aksi tidak bermoral ini dimainkan pelaku kepada korban. Dibawa berkeliling ke Komplek Citra Land, hingga akhirnya check in di sebuah hotel.

Dalam keadaan lemas itu, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Hingga esok harinya pada Kamis (19/8/2021) sekira pukul 08.00 Wita, korban dijemput terdakwa dan baru sadar berada di sebuah hotel, hingga diantar pulang ke depan gang yang jaraknya 100 meter menuju rumah. (airlangga)

Editor: Abadi