TANJUNG, Klikaklsel.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, H Rusmadi mengungkapkan absen keterangan izin kepegawaian di Kabupaten Tabalong bakal di hapus pada aplikasi E-Office tahun 2024.
“Kemungkinan pada tahun 2024 pada absen E-office untuk (izin) di hapus,” ujar Rusmadi di halaman Pendopo Bersinar.
Diketahui bersama, dalam aplikasi E-Office ada memuat keterangan kehadiran, izin tugas dalam kabupaten atau diluar, cuti dan sakit.
Baca Juga : Peringati Hari Batik Nasional, Pegawai Jajaran Pemkab Tabalong Seragam Gunakan Batik Tabalong
Baca Juga : Putra Putri Daerah Siapkan Diri, Pendaftaran Duta Pariwisata Tabalong Tahun 2023 Dibuka
Sedangkan teruntuk izin, Menurut Rusmadi, sebenarnya tidak ada diatur dalam manajemen kepagawaian, yang ada hanyalah cuti.
Sehingga pengambilan izin kerja pegawai akan digantikan dengan pengambilan cuti.
“Jadi izin ini bagi kawan-kawan yang mungkin pada waktu tersebut tidak bisa berhadir, maka yang diambil itu adalah cuti,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa hak cuti bagi para pegawai pemerintahan terdapat 12 hari selama satu tahun.
“Ada 12 hari dalam setahun. Jadi mohon maaf untuk izin. Karena izin dalam Perbub memang harusnya harus dirubah dengan cuti,” tutupnya. (dilah)
Editor: Abadi