Bisakah B1 KWK yang Sudah Terdaftar Dicabut Kembali? Ketua KPU Kota Banjarmasin Tak Mampu Menjawab

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hingga hari terakhir pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, sudah ada tiga pasang calon yang dinyatakan berkas pendaftarannya lengkap.

Ketiga Bapaslon tersebut yakni Yamin-Ananda, Mukhyar-Awan, dan Arifin-Akbari. Ketiganya dinyatakan memenuhi semua persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah, menyampaikan bahwa ketiga Bapaslon tersebut sudah diberikan berita acara pendaftaran.

“Kita hanya menerima dokumen persyaratan calon terkait lengkap atau tidak lengkap,” ucapnya, Kamis (29/8/2024).

Ketiga Bapaslon yang mendaftar tersebut masing-masing membawa partai politik pendukung. Seperti Bapaslon Yamin-Ananda dengan dukungan dari Partai Gerindra, Partai Nasdem, PPP, Partai Hanura, PSI, PBB, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Perindo.

Kemudian untuk pasangan Mukhyar dan Awan Subarkah didukung oleh Parpol, PKS, PKB dan Partai Ummat. Lalu pasangan Arifin-Akbari didukung oleh PDIP, Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar dan PKN.

Namun beredar kabar bahwa Partai Golkar kembali akan mendaftarkan diri dengan Pasangan Calonnya sendiri.

Baca Juga : Berjiwa Besar, Yuni Sulaiman Mundur

Baca Juga : H Yuni Terima SK Dukungan Golkar, SK Arifin Dianulir? 

Menjawab hal tersebut, Rusnaillah mengatakan bahwa KPU dengan slogannya Melayani, maka sesuai surat yang diterima pihaknya akan tetap melayani.

“Katanya mereka datang pukul 23.00 Wita, kan masih ada waktu. Kita berakhir penerimaan pendaftaran pukul 23.59 Wita,” jawabnya.

Lalu ketika kembali dipertanyakan adanya Parpol yang sudah mengusung satu pasangan kemudian mendaftarkan Bapaslonnya lagi, Rusnaillah seakan mengelak dan tidak ingin menjawab.

“Kita tidak berbicara itu ya. Kita lihat saja nanti, jadi datang dulu mereka,” cetusnya.

Persyaratan yang dibawa oleh Bapaslon Arifin-Akbari mendaftar ke KPU Kota Banjarmasin pun sudah dilengkapi dengan B1 KWK dari Partai Golkar, dan itu pun dibenarkan oleh Rusnailah.

“B1 KWK nya ada di silon. Kita melihatnya di aplikasi silon,” ujarnya.

Lantas apakah masih bisa B1 KWK yang terdaftar di silon dan didaftarkan di KPU dicabut kembali?

Rusnailah langsung menghindari awak media seraya menjawab. “Nanti ya kita jawab,” pungkasnya. (fachrul)

Editor: Abadi