TABALONG, klikkalsel- Hingga Februari 2019 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabalong mencatat ada 11 orang aparatur sipil negera (ASN), satu orang Kepala Desa dan satu orang Perangkat Desa yang diduga melakukan tindak pelanggaran netralitas.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengungkapkan jenis pelanggaran tersebut terkait dengan ucapan “amin semoga sukses” baik kepada calon maupun paslon kepada peserta pemilu 2019 di jejaring sosial media facebook.
“Berdasarkan keterangan mereka rata rata memang menyampaikan ketidaktahuan, karena mereka tidak tahu kalau akun yang mereka komentari tersebut terdaftar sebagai akun resmi di pemilu 2019,” terangnya.
Namun, karena ada ketentuan tersendiri untuk netralitas ASN dan tidak ada pelanggaran untuk pidana pemilu, sesuai dengan mekanisme penanganan, maka hal ini akan diteruskan ke perundang undangan lainnya.
“Hal ini berdasarkan keterangan dari saksi ahli, dari masing masing komentar itu diperkuat dengan adanya saksi ahli,” ucap Mahdan.
Selanjutnya setelah melewati hasil kajian dan kelengkapan berkas, Bawaslu berencana akan meneruskan hal ini ke Komisi ASN dan untuk Kepala Desa serta perangkat desa akan di teruskan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
“Kita nanti akan mengeluarkan rekomendasi dan untuk keputusan final ada tangan kedua lembaga tersebut,” ungkap Mahdan.
Sebelumnya netralitas ASN sendiri sudah diatur dalam surat edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/7/M.SM.00.00/2017 yang salah satu isinya adalah PNS dilarang mengunggah, menanggapi, seperti like komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon pasangan calon melalui media online maupun media sosial.(arif)
Editor : Alfarabi