BANJARMASIN, klikkalsel.com – Beberapa hari terakhir ramai berseliweran di media sosial terkait adanya isu larangan penggunaan sendal jepit saat mengendarai sepeda motor.
Bahkan beberapa diantaranya menyebut akan ada penindakan hingga penilangan jika tetap nekat memakai sendal jepit saat berkendara.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir saat dihubungi klikkalsel.com mengatakan bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan sendal jepit tidak akan ditilang.
Karena ujarnya tidak ada aturan yang menyebutkan menggunakan sepeda sendal jepit saat berkendara adalah sebuah pelanggaran.
“Tidak ada aturannya. Jadi tidak akan ditilang,” ujar Kasat Lantas, Kamis (13/6/2022).
Baca Juga : Puluhan Mobil Angkutan Terjaring Razia Gabungan Dishub dan Satlantas Polresta Banjarmasin
Baca Juga : Tekan Pelanggaran dan Lakalantas, Polres Tabalong Apel Gelar Pasukan Keselamatan Intan 2022
Ia menyebutkan bahwa tidak dianjurkannya penggunaan sendal jepit saat menggunakan sepeda motor adalah imbauan yang disampaikan Kakorlantas, Irjen Pol Firman Shantybudi beberapa saat lalu.
Disebutkan Kasat, imbauan itu sebenarnya sangat bagus untuk diikuti. Karena ujarnya penggunaan sendal jepit atau alas seadanya saat berkendara membuat kaki kurang terlindungi secara maksimal.
“Seandainya terjadi kecelakaan dan kaki tergesek dengan aspal atau benda lain, jika pakai sepatu tentu tingkat kefatalan atau risiko cidera dapat diminimalisir,” jelasnya.
“Kalau pakai sendal jepit kaki lebih terbuka dan tentu risiko cideranya lebih besar,” sambungnya.
Ia mengimbau pun agar kebiasaan safety riding dapat diterapkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. (David)
Editor: Abadi