BANJARBARU, klikkalsel.com – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Plt Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel Raudatul Jannah atau akrab disapa Acil Odah secara simbolis menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha banua di Aula Idham Khalid Kantor Gubernur, Banjarbaru, Selasa (21/5/2024).
Paman Birin sapaan akrab gubernur, mengintruksikan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pendampingan 1.000 sertifikat halal bagi pelaku usaha usaha yang tersebar di 13 kabupaten/kota.
“Sejauh ini Pemerintah Provinsi Kalsel berkomitmen gerak cepat untuk menerbitkan 1000 sertifikat halal,” ucapnya melalui Acil Odah.
Selain itu, pelaku usaha di Provinsi Kalsel, memiliki peluang lebih besar lagi untuk tumbuh sebagai produsen makanan halal. Potensi ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan merangkul seluruh elemen baik dari kalangan ulama, akademisi, organisasi, dan media guna menumbuhkan atensi masyarakat Banua maupun pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Sertifikat yang didapat ujar Acil Odah merupakan aset kepercayaan konsumen terhadap produk yang tawarkan. Acil Odah menambahkan, para pelaku usaha agar mengajak rekan-rekannya untuk segera mendapatkan sertifikat halal ini, sehingga produk mereka mudah diterima semua kalangan.
Acil Odah pun mendorong para pelaku usaha yang didominasi kaum perempuan atau acil-acil bisa memasarkan produknya ke tingkat pasar lebih luas atau ke luar daerah bahkan mancanegara.
“Lakukan upaya perbaikan kualitas mutu ujarnya, apalagi saat ini terbuka peluang besar di kawasan IKN, Kalimantan Timur untuk pemasangan produk usaha,” jelasnya.
Baca Juga : Unggah Video Hoaks Beras Beracun Dari Cina di Facebook, MH Diringkus Ditreskrimsus Polda Kalsel
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel Gusti Yanuar Rivai menambahkan, terkait pendampingan 1.000 sertifikat halal, hingga saat ini sudah terlampaui. Dalam waktu dekat, ujar Rivai, pihaknya akan meminta kuota tambahan agar lebih banyak pelaku usaha di daerah ini yang mendapatkan sertifikat halal.
“Sedikitnya di Kalsel terdapat 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang, dan sekitar 8
000 di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal,” sebutnya.
Rivai menerangkan pendampingan halal sertifikat ini, dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha memenuhi ketentuan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman untuk bersertifikasi halal.
Sebagai informasi, semula kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk UKM paling lambat Oktober 2024, tapi dimundurkan menjadi Oktober 2026.
Ketentuan ini berlaku di antaranya untuk produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik. Sementara itu, tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (rizqon)
Editor: Abadi





