BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin tindak tegas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang melanggar disipilin ataupun kode etik ASN.
Ketika pegawai yang telah menerima SK atau dinyatakan lolos sebai PPPK Paruh Waktu ini tentunya sudah dituntut agar patuh dengan kode etik dan disiplin yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Kepala BKD Diklat Kota Banjarmadin, Totok Agus Daryanto bahwa PPPK Paruh Waktu tersebut sudah menjadi bagian dari ASN Pemkot Banjarmasin.
Artinya pelanggaran kode etik ASN pun telah berlaku dan berada di bawah pengawasan BKD Diklat langsung.
“Setelah SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan, maka seluruh pegawai sudah berada dalam sistem kedisiplinan ASN. Pengawasan tetap di SKPD masing-masing, namun BKD Diklat akan melakukan pembinaan dan pemeriksaan jika ada laporan pelanggaran,” ungkapnya.
Baca Juga : Sebanyak 1.681 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK
Baca Juga : Lantik 164 PPPK, Gubernur Kalsel Ingatkan Niat Tulus Dalam Bekerja Untuk Banua
“Jadi mekanismenya jelas. Jika ada pelanggaran, SKPD melaporkan, BKD memproses, dan keputusan final ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” tambahnya.
Dalam formasi PPPK Paruh Waktu tahun ini, terdapat 1.681 orang yang diangkat. Namun, empat orang di antaranya tidak diberikan SK dan telah diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat.
“Karena mereka memakai narkoba. Kalau ada lagi nanti kita pecat kalau ada lagi yang terbukti memakai,” tegasnya.
Totok juga mengatakan bahwa, pihaknya masih memproses dan melakukan pembinaan terhadap tujuh orang lainnya yang terindikasi mengonsumsi atau kecanduan zenit.
“Kalau penyalahgunaan zenit masih kita bina, nanti kita tes lagi. Kalau masih mengonsumsi, yang artinya dua kali melakukan pelanggaran, bisa kita berhentikan juga,” pungkasnya.(fachrul)
Editor: Amran





