KOTABARU, klikkalsel – Dua pria diduga kuat telah melakukan pencurian Sarang Walet, seketika dibuat tidak berkutik oleh jajaran Satreskrim Polres Kotabaru.
Dua lelaki bernama Muliyadi dan Ahmad Maulana, warga Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur ini digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sialnya, kedua tersangka ditangkap sebelum sempat menjual serta menikmati uang haram hasil curian Sarang Walet.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim Aptu Imam Wahyu Pramono, membenarkan telah melakukan penangkapan dua orang pelaku pencurian Sarang Walet tersebut.
“Ya. Dua kawanan yang diduga melakukan pencurian Sarang Walet milik warga Tanjung Pengharapan telah kami amankan,” ujar Imam, Jumat (27/9/2019) kepada klikkalsel.com.
Kasat menyebutkan, kedua pelaku tersebut beraksi pada Rabu (25/9), di Desa Tanjung Pengharapan. Saat itu korban geram, dan melaporkannya ke Polsek. Berdasarkan laporan korban, anggota pun segara bertindak dan mengejar pelaku.
“Al hasil. Pada Kamis, (26/9/2019) tadi anggota Polsek dan Buser kami berhasil menangkap dua pelaku, beserta barang bukti Sarang Walet yang sudah siap jual,” katanya.
Sementara, kedua pelaku tersebut terancam pasal 363, pencurian dengan pemberatan. (duki)
Editor : Farid





