MARABAHAN, klikkalsel – Seorang oknum guru honorer  di salah satu sekolah Kecamatan Tamban, jadi tahanan Polres Barito Kuala. Lantaran perkara dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap 15 anak didiknya.
Pelaku berinisial ‘S’ usia 50 tahun, juga merupakan guru ngaji di pemukiman Kecamatan setempat, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satres) Polres Barito Kuala pada Sabtu (15/11/2019). Setelah aparat menerima laporan orang tua dari dua korban anak pencabulan, pada 12 November lalu.
Sebelumnya, pelaku beristri dan mempunyai anak dua tersebut sempat melarikan ke Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Namun, pelarian S gagal setelah diringkus aparat.
“13 anak yang menjadi korban, kemudian ditambah lagi 2 orang yang usianya sudah dewasa. Setelah kita menerima laporan pelaku ini sudah kabur, kita selidiki ternyata berada di Jawa,” ungkap Kapolres Barito Kuala AKBP Bagus Suseno dalam konferensi pers yang turut menghadirkan pelaku, Senin (18/11/2019).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya minyak urut, dan pakaian pelaku. Belakangan diketahui, minyak urut jenis zaitun diduga digunakan pelaku untuk melakukan tindakan asusila onani, kepada para korban sesama jenis.
S berdalih perbuatan asusila tersebut atas dasar sama suka dan tanpa ada unsur paksaan. Modus pelaku melancarkan aksi bejat itu dilakukan di rumahnya sendiri, usai menggelar pengajian. Murid yang menjadi korban diminta pulang belakangan.
“Tidur sama-sama, kemudian pegang kemaluannya. Jadi tidak ada istilah memaksa dan sebagainya gak ada, kami melakukan sama-sama aja gitu,” dalihnya.
Atas perbuatannya, Â polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara. (rizqon)
Editor : Akhmad