Sosial  

Begini Penjelasan Beberapa Status Orang Berhadapan dengan Hukum

Dekan FH Uniska Dr Afif Khalid

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tahukan kalian, terdapat beberapa status dikenakan terhadap seseorang yang sedang tersandung atau berhadapan dengan suatu perkara hukum maupun.

Dijelaskan Dekan Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin, Dr Afif Khalid, seseorang yang berhadapan dengan hukum dapat disebut pelaku, tersangka, terdakwa dan terpidana.

“Itu tergantung dari tahapan proses hukum yang sedang dijalani,” ujarnya, Sabtu (1/6/2024).

Dimulai dengan sebutan atau status pelaku dan tersangka. Mereka disebut sebagai pelaku adalah orang melakukan tindak pidana yang bersangkutan, dalam arti orang dengan suatu kesengajaan atau suatu ketidaksengajaan seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang dan telah menimbulkan suatu akibat yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang.

Baca Juga Warga Apresiasi Program PELATARAN, Menteri AHY: Kami Ingin Permudah Warga Dapatkan Kepastian Hukum

Baca Juga Polresta Banjarmasin Menangkan Gugatan Pra Peradilan Tersangka Mafia Tanah, Kasi Hukum: Penyidik Bekerja Sesuai SOP

“Baik itu merupakan unsur-unsur subjektif maupun unsur-unsur objektif,” tuturnya.

Namun demikian, kata Afif, dalam perkara pidana, hanya dikenal istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana. Sementara pelaku bukan terminologi hukum.

“Istilah tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya. Kalau berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Seperti dijelaskan pada Pasal 1 angka 14 KUHAP,” imbuhnya.

Lalu, terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Hal ini mengacu pada penjelasan di Pasal 1 angka 15 KUHAP.

Adapun terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengacu Pasal 1 angka 32 KUHAP.

“Jadi, seseorang dikatakan tersangka sejak ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan dilakukan penuntutan terhadapnya. Setelah itu ia menjadi terdakwa, sampai dengan perkaranya diputus dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah itu ia menjadi terpidana,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi