BANJARMASIN, klikkalsel – Masa kampanye Pemilu tengah bergulir, sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Dalam tahapan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengingatkan perserta Pemilu serta para Calon Legislatif (Caleg) tidak melanggar aturan khususnya terkait penyebaran dan peletakan bahan kampanye.
Bahan kampanye yang dimaksud terdiri dari selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis. Sedangkan, nilai nomilal pembuatannya maksimal Rp60 ribu.
Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Selain itu, PKPU juga mengatur ketentuan terkait ukuran bahan kampanye.
Untuk selebaran, ukuran maksimal adalah 8,25 cm x 21 cm. Sementara ukuran maksimal pamflet adalah 21 cm x 29,7 cm, poster 40 cm x 60 cm, dan ukuran maksimal stiker 10 cm x 5 cm.
Kemudian, ukuran maksimal brosur dalam posisi terbuka adalah 21 cm x 29,7 cm, dan dalam posisi terlipat yaitu 21 cm x 10 cm.
Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie juga mengingatkan bahan kampanye tidak boleh diletakan dan dibagi di lokasi tertentu.
“Kalau bahan kampanye tidak boleh ditempel, seperti di jalan protokol dan tempat umum. Itu akan mengurangi nilai estetika dan etika,” katanya, Selasa (9/10/2018) di Kantor Bawaslu Kalsel.
Bahan kampanye dilarang untuk ditempelkan atau dipasang di rumah ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.
Azhar Ridhanie juga menegaskan bahan kampanye berupa stiker tidak boleh ditempel di angkutaan umum, sebagai media promosi.
“Itu adalah fasilitas umum, tentu saja tidak boleh. Kalau untuk mobil pribadi yang menjadi operasionalnya, boleh sesuai dengan PKPU. Ketentuan lain di mobil ambulan boleh, dia peserta Pemilu tetapi tidak menggunakan nomor urut,” tukasnya. (rizqon)
Editor : Farid