BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polisi ungkap kronologis dan motif pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria tewas bersimbah darah di Jalan Gerilya, Gang Bambu RT 29, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Senin (9/5/2022) dini hari.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya mengatakan kejadian bermula beberapa hari yang lalu antara pelaku Hadi (20) dengan korban Sauqi (25) terlibat cekcok akibat salah paham, karena korban diduga ingin merebut lahan untuk mengatur lalu lintas di perempatan Jalan Lingkar Dalam Selatan dan Gerilya.
“Korban menegur teman pelaku (Hadi) yang bernama Awal, karena menduga bahwa korban ingin memberhentikan Awal yang sedang jaga disitu,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya
Sementara korban, diketahui bukan orang yang berjaga di perempatan jalan tersebut pada hari itu. Namun, hanya sekedar datang untuk meminta duit kepada orang berjaga di sana.
“Dikira pelaku, korban ini mau memberhentikan temannya, padahal tidak, dia mau ikut sama-sama jaga di sana, jadi salah persepsi saja,” kata Kapolsek Selatan.
Setelah cekcok, kata Kapolsek Banjarmasin Selatan beberapa hari kemudian pelaku Hadi pulang kerumah untuk mengambil senjata tajam (sajam) jenis parang dan datang lagi dengan membawa temanya bernama Jumadi (28).
Setelah bertemu korban di perempatan tersebut, mereka terlibat perkelahian.
Baca Juga : Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Pelaku
Baca Juga : Bangunan Ruko Alfamart di Kawasan Gambut Dikabarkan Miring, Polisi Lakukan Pengecekan
“Pada saat pelaku Hadi mencabut parang sempat terjadi rebutan dengan korban, saat sedang rebutan parang itu diambil Jumadi yang mengakibatkan tangan Hadi juga terluka,” ujarnya.
“Setelah direbut, pada saat itu korban bilang kalau mau timpas, timpas saja,” sambungnya.
Merasa dipancing, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke bagian pundak yang mengakibatkan 2 luka robek di tubuhnya bagian pundak leher sebelah kiri dan kanan.
Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dan barang bukti yang digunakan pelaku dibuang ke sungai tidak jauh dari lokasi kejadian.
Keduanya, kata Kapolsek Banjarmasin Selatan diamankan secara bersamaan di belakang SPBU kawasan Teluk Dalam.
Akibatnya, kedua pelaku Jumadi dan Hadi warga Jalan Tembus Mantuil, Gang Gandapura RT 27, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan dikenakan pasal 340 Jo 355 KUHP dan 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
“Dinilai melakukan pembunuhan berencana yang mana pelaku sempat pulang ke rumah mengambil sajam,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku Hadi (20) mengatakan awal mula terjadi perkelahian bermula saat saya berjaga untuk mencari uang Rp 20 ribu dan kemudian korban datang.
“Saya bilang (sambat), wal-wal berduakah jaga,” ucapnya.
Namun, korban diduga salah paham yang mengira diminta untuk pergi. Merasa tidak terima korban membenturkan tubuhnya ke pelaku (gepak-gepak).
“Padahal dia tidak jaga, dia bekerja sebagai tukang bangunan,” imbuhnya.
“Gepak-gepak dan membawa berkelahi terus saya masih sabar, tapi masih saja terus disiksanya,” sambungnya.
Merasa tidak tahan lagi, pelaku pulang mengambil sajam dan membawa temanya Jumaidi yang lalu terjadilah perkelahian.
“Setelah itu lari (bukah) ke Teluk Dalam,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi