BANJARMASIN, klikkalsel – Kabar gembira bagi warga Banjarmasin. Sebab, cukup dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka sudah bisa membayar layanan kesehatan di Rumah Sakit (RS).
Namun wacana itu baru bisa terlaksana, asalkan keinginan meniru pelayanan kesehatan gratis seperti di Tanggerang Selatan bisa terwujud di Banjarmasin.
“Hendaknya mencontoh Kabupaten Tanggerang Selatan untuk menggratiskan pelayanan kesehatan hanya dengan modal nenunjukkan KTP Elektronik,” ujar Anggota DPRD Banjarmasin Mathari, Sabtu (12/1/2019).
Dikatakannya, wacana pelayanan kesehatan gratis hingga di RS itu setelah bertandang ke Tanggerang Selatan, untuk studi banding tentang revisi Perda nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Banjarmasin.
“Hebat kan, hanya menunjukkan KTP asli domisili daerah itu, gratis berobat hingga rumah sakit, ini bisa dicontoh,” tuturnya.
Oleh karena itu, Ketua Pansus Revisi Perda mengatakan, dewan bakal mengarahkan pelayanan kesehatan seperti kebijakan Tanggerang Selatan.
Lagipula, sebut dia, APBD Banjarmasin memungkinkan menanggung beban itu, sehingga layanan kesehatan gratis bisa secepatnya diealisasikan.
Ditambah lagi, Pemko Banjarmasin akan memiliki rumah sakit sendiri, yakni, RS Sultan Suriansyah yang sedang dalam tahap pembangunan akhir.
Sementara, jelasnya, revisi Perda pelayanan kesehatan dilakukan untuk RS tersebut. Mengingat, Perda yang berlaku saat ini hanya menangani masalah retribusi pelayanan kesehatan tingkat Puskesmas.(farid)
Editor : Alfarabi