Bawaslu Kalsel Kroscek Dugaan Bupati Tanah Bumbu Kampanye Dukung Prabowo-Gibran

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono (kiri) saat memimpin rapat pengawasan pemilu.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel merespon dugaan kampanye yang terjadi di kawasan Kantor Bupati Tanah Bumbu. Dugaan pelanggaran tersebut mencuat, setelah beredar potongan video sambutan Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar yang menyatakan dan menyampaikan dukungan kepada Prabowo-Gibran.

Potongan video tersebut beredar pada Selasa (2/1/2024). Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar yang juga Ketua DPW PKB Kalsel memberikan pandangannya kepada hadirin terkait program Capres-Cawapres Pemilu 2024 pada acara yang digelar di Pendopo Serambi Madinah kawasan Kantor Bupati.

Zairullah menyatakan mendukung Prabowo-Gibran dengan alasan keberlanjutan program IKN yang masuk program paslon nomor urut 2 itu. Menurutnya, program IKN akan berdampak baik terhadap pembangunan Kalsel, dan khususnya Kabupaten Tanah Bumbu.

“Ibu Kota Negara, harus kita dukung habis-habisan. Kita pilihlah presiden yang kira-kira mendukung Ibu Kota Negara yang baru,” ucapnya dalam potongan video yang beredar.

Baca Juga : Dukung Prabowo-Gibran, Zairullah Siap Terima Apapun Resikonya

Baca Juga : Mukhyar Sebut Debat Capres Pasangan Amin Lebih Unggul

Baca Juga : PDI Perjuangan Kalsel Optimistis Ganjar-Mahfud Unggul Suara di Balangan

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan pihaknya belum menerima laporan. Kendati demikian, Bawaslu, kata Aries, akan melakukan kroscek kebenaran potongan video tersebut.

“Kami akan kroscek terkait dugaan peristiwa tersebut, akan tanya Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu terlebih dahulu untuk memastikan peristiwanya bagaimana,” ucapnya, Rabu (3/1/2024).

Mengacu Undang-Undang Pemilu tahun 2017, Aries menjelaskan aturan kegiatan kampanye yang dilakukan pejabat negera.

Pada Pasal 281, dia menerangkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat.

Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penye